menjadi acuh tak acuh terhadap agama. Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Gereja Latin, maka Perkawinan campur
membutuhkan izin eksplisit dari otoritas Gereja, supaya diizinkan..
Dalam hal perbedaan agama dibutuhkan dispensasi eksplisit dari halangan ini demi
keabsahannya. Izin dan dispensasi ini mengandaikan bahwa kedua
mempelai mengetahui dan tidak menolak tujuan dan sifat-sifat hakiki perkawinan,
demikian pula kewajiban yang dipikul pihak Katolik menyangkut pembaptisan dan
pendidikan anak-anak dalam Gereja Katolik..
Berkat dialog ekumenis, maka di banyak wilayah jemaat-jemaat Kristen yang
bersangkutan dapat mengorganisasi satu pastoral Perkawinan campur secara bersamasama.
Pastoral ini ingin mengajak pasangan-pasangan itu, supaya menghidupi
keadaan khususnya dalam terang iman. Sementara itu ia juga mau membantu mereka