Perjanjian Perkawinan diikat  seorang pria dan seorang wanita telah dibaptis
dan bebas mengadakan Perkawinan dan menyampaikan kesepakatan
secara sukarela. Bebas berarti tidak dipaksa;
tidak dihalangi  hukum kodrat atau Gereja.
Perkawinan itu terjadi melalui penyampaian
kesepakatan. Jika kesepakatan tidak ada, Perkawinan tidak
jadi. Kesepakatan itu  tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan menerima antara suami dan isteri Saya menerima
engkau sebagai isteri saya; saya menerima engkau sebagai suami saya"
Kesepakatan yang mengikat para mempelai satu sama lain diwujudkan demikian,
Bahwa keduanya menjadi satu daging. Kesepakatan merupakan kegiatan kehendak setiap pihak yang mengadakan perjanjian dan bebas paksaan atau rasa takut  hebat, yang berasal dari luar. Tidak ada  kekuasaan manusiawi dapat menggantikan kesepakatan.kebebasan ini tidak ada, maka Perkawinan tidak sah. Gereja berwewenang, dapat menyatakan Perkawinan  tidak sah, artinya
menjelaskan Perkawinan tidak pernah ada. kedua pihak bebas