Mohon tunggu...
BLASIUS I WAYAN SALVARIANTHA
BLASIUS I WAYAN SALVARIANTHA Mohon Tunggu... Mahasiswa - POSTULAT

MANTAP

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Itu Sakramen Menurut Pernikahan Gereja

14 Mei 2023   14:03 Diperbarui: 14 Mei 2023   14:12 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian Perkawinan diikat  seorang pria dan seorang wanita telah dibaptis

dan bebas mengadakan Perkawinan dan menyampaikan kesepakatan

secara sukarela. Bebas berarti tidak dipaksa;

tidak dihalangi  hukum kodrat atau Gereja.

Perkawinan itu terjadi melalui penyampaian

kesepakatan. Jika kesepakatan tidak ada, Perkawinan tidak

jadi. Kesepakatan itu  tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan menerima antara suami dan isteri Saya menerima

engkau sebagai isteri saya; saya menerima engkau sebagai suami saya"

Kesepakatan yang mengikat para mempelai satu sama lain diwujudkan demikian,

Bahwa keduanya menjadi satu daging. Kesepakatan merupakan kegiatan kehendak setiap pihak yang mengadakan perjanjian dan bebas paksaan atau rasa takut  hebat, yang berasal dari luar. Tidak ada  kekuasaan manusiawi dapat menggantikan kesepakatan.kebebasan ini tidak ada, maka Perkawinan tidak sah. Gereja berwewenang, dapat menyatakan Perkawinan  tidak sah, artinya

menjelaskan Perkawinan tidak pernah ada. kedua pihak bebas

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun