Ikatan Perkawinan
Janji oleh kedua mempelai saling memberi dan saling menerima, dimeterai
oleh Allah.perjanjian mereka timbullah satu lembaga, berdasarkan peraturan ilahi, kokoh, depan masyarakat. Perjanjian
suami isteri digabungkan dalam perjanjian Allah dengan manusia Cinta kasih suami
isteri sejati diangkat ke dalam cinta kasih ilahi".
Perkawinan diikat oleh Allah sendiri, sehingga Perkawinan
antara orang dibaptis sudah diresmikan dan dilaksanakan, tidak
dapat diceraikan. Ikatan timbul dari keputusan bebas suami isteri dan
pelaksanaan Perkawinan, kenyataan tidak dapat ditarik
kembali dan membentuk satu perjanjian yang dijamin oleh kesetiaan Allah. Gereja
tidak berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan ilahi.