Mohon tunggu...
BLASIUS I WAYAN SALVARIANTHA
BLASIUS I WAYAN SALVARIANTHA Mohon Tunggu... Mahasiswa - POSTULAT

MANTAP

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Itu Sakramen Menurut Pernikahan Gereja

14 Mei 2023   14:03 Diperbarui: 14 Mei 2023   14:12 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ikatan Perkawinan

Janji oleh kedua mempelai saling memberi dan saling menerima, dimeterai

oleh Allah.perjanjian mereka timbullah satu lembaga, berdasarkan peraturan ilahi, kokoh, depan masyarakat. Perjanjian

suami isteri digabungkan dalam perjanjian Allah dengan manusia Cinta kasih suami

isteri sejati diangkat ke dalam cinta kasih ilahi".

Perkawinan diikat oleh Allah sendiri, sehingga Perkawinan

antara orang dibaptis sudah diresmikan dan dilaksanakan, tidak

dapat diceraikan. Ikatan timbul dari keputusan bebas suami isteri dan

pelaksanaan Perkawinan, kenyataan tidak dapat ditarik

kembali dan membentuk satu perjanjian yang dijamin oleh kesetiaan Allah. Gereja

tidak berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan ilahi.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun