c. Apabila dua cara diatas tidak dapat mengatasi maka pihak mantan istri Dalat mengajukan eksekusi kepada ketua pengadilan agama atau pengadilan negeri tempat dimana perceraian tersebut.
RUJUK DAN PERMASALAHANNYA
  1. Pengertian
   Secara bahasa rujuk berarti Kembali atau pula, sedangkan menurut ulama fiqih rujuk dapat diartikan sebagai mengekalkan kembali suatu perkawinan yang dikhawatirkan dapat terputus akibat jatuhnya talak raj'i yang dilakukan oleh suami. Rujuk merupakan hak suami dan hal itu sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
 2. Hukum dan Dasar HukumÂ
  Rujuk merupakan merupakan langkah awal membangun lagi perkawinan. Hukum rujuk ini sama dengan hukum perkawinan yaitu Sunnah, dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 228-229.
 3. Rukun dan Syarat Rujuk
  Rukun rujuk yang harus terpenuhi ialah ucapan rujuk dari mantan suami kepada mantan istri. Selain rukun juga terdapat syarat rujuk, sebagai berikut:
Syarat rujuk suamiÂ
a. Mantan suami yang akan merujuk mantan istrinya yang sah dia nikahi
b. Laki-laki yang merujuk harus mampu untuk melaksanakan pernikahannya sendiriÂ