Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

c. Apabila dua cara diatas tidak dapat mengatasi maka pihak mantan istri Dalat mengajukan eksekusi kepada ketua pengadilan agama atau pengadilan negeri tempat dimana perceraian tersebut.

RUJUK DAN PERMASALAHANNYA

    1. Pengertian

      Secara bahasa rujuk berarti Kembali atau pula, sedangkan menurut ulama fiqih rujuk dapat diartikan sebagai mengekalkan kembali suatu perkawinan yang dikhawatirkan dapat terputus akibat jatuhnya talak raj'i yang dilakukan oleh suami. Rujuk merupakan hak suami dan hal itu sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

  2. Hukum dan Dasar Hukum 

    Rujuk merupakan merupakan langkah awal membangun lagi perkawinan. Hukum rujuk ini sama dengan hukum perkawinan yaitu Sunnah, dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 228-229.

 3. Rukun dan Syarat Rujuk

   Rukun rujuk yang harus terpenuhi ialah ucapan rujuk dari mantan suami kepada mantan istri. Selain rukun juga terdapat syarat rujuk, sebagai berikut:

Syarat rujuk suami 

a. Mantan suami yang akan merujuk mantan istrinya yang sah dia nikahi

b. Laki-laki yang merujuk harus mampu untuk melaksanakan pernikahannya sendiri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun