2. Hukum dan Dasar Hukum khulu'
   Khulu' atau cerai gugat hukumnya adalah boleh atau mubah dan hal tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 229.
  3. Alasan yang Sah untuk khulu' atau Cerai Gugat
   Terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi sahnya pemohon cerai gugat, sebagai berikut:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau melakukan kemudaratan yang lain yang sudah tidak dapat ditoleransi
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang satunya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dn alasan yang jelasÂ
c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih berat setelah pernikahan
d. Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat atau kekejaman kepada pihak lain sehingga membahayakan
e. Salah satu pihak memiliki penyakit atau cacar fisik yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajiban sebagai suami atau istri
f. Seringnya terjadi perselisihan antara suami dan istri sehingga tidak adanya kerukunan dalam pernikahan
g. Suami melanggar taklik talak