Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

   2. Hukum dan Dasar Hukum khulu'

      Khulu' atau cerai gugat hukumnya adalah boleh atau mubah dan hal tersebut sudah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 229.

   3. Alasan yang Sah untuk khulu' atau Cerai Gugat

     Terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi sahnya pemohon cerai gugat, sebagai berikut:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau melakukan kemudaratan yang lain yang sudah tidak dapat ditoleransi

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang satunya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dn alasan yang jelas 

c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih berat setelah pernikahan

d. Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat atau kekejaman kepada pihak lain sehingga membahayakan

e. Salah satu pihak memiliki penyakit atau cacar fisik yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajiban sebagai suami atau istri

f. Seringnya terjadi perselisihan antara suami dan istri sehingga tidak adanya kerukunan dalam pernikahan

g. Suami melanggar taklik talak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun