Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

a. Suami yang menalak istrinya mestinya sudah dewasa dan berakal sehat serta talak tersebut dilakukan dengan kesengajaan

b. Wanita yang ditalak adalah istrinya atau wanita yang masih memiliki ikatan perkawinan dengannya

c. Shighat atau ucapan talak yang di lafazkan oleh suami harus dengan lafaz talak atau dengan lafaz yang semakna.

    3. Hukum Talak

     Hukum asal talak atau perceraian adalah makruh atau suatu hal yang tidak disenangi oleh Allah, namun apabila dalam pernikahan tersebut menimbulkan kemudaratan dan kehancuran maka Islam membuka pintu perceraian. Terdapat empat hukum talak, sebagai berikut:

a. Sunnah, apabila pernikahan tersebut tetap dipertahankan akan menimbulkan lebih banyak kemudaratan.

b. Mubah, jika memang diperlukan terjadinya perceraian dan dalam perceraian tersebut tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan ada manfaatnya maka hukumnya boleh atau mubah.

c. Wajib, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya lagi dan tidak mau membayar kaffarah.

d. Haram, jika talak tersebut dijatuhkan tanpa alasan dan sat itu seorang istri dalam keadaan haid.

   4. Macam-Macam Talak

      Macam talak dapat dibagi-bagi dengan melihat keadaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun