a. Suami yang menalak istrinya mestinya sudah dewasa dan berakal sehat serta talak tersebut dilakukan dengan kesengajaan
b. Wanita yang ditalak adalah istrinya atau wanita yang masih memiliki ikatan perkawinan dengannya
c. Shighat atau ucapan talak yang di lafazkan oleh suami harus dengan lafaz talak atau dengan lafaz yang semakna.
  3. Hukum Talak
   Hukum asal talak atau perceraian adalah makruh atau suatu hal yang tidak disenangi oleh Allah, namun apabila dalam pernikahan tersebut menimbulkan kemudaratan dan kehancuran maka Islam membuka pintu perceraian. Terdapat empat hukum talak, sebagai berikut:
a. Sunnah, apabila pernikahan tersebut tetap dipertahankan akan menimbulkan lebih banyak kemudaratan.
b. Mubah, jika memang diperlukan terjadinya perceraian dan dalam perceraian tersebut tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan ada manfaatnya maka hukumnya boleh atau mubah.
c. Wajib, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya lagi dan tidak mau membayar kaffarah.
d. Haram, jika talak tersebut dijatuhkan tanpa alasan dan sat itu seorang istri dalam keadaan haid.
  4. Macam-Macam Talak
   Macam talak dapat dibagi-bagi dengan melihat keadaan.