2. Hukum Ila'
   Hukum ila' adalah haram dan suami yang melakukannya dosa karena hal tersebut merugikan dan membawa kemudaratan kepada istri. Dasar hukum Ila' terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah 2: 226-227.
  3. Rukun dan Syarat
Rukun ila'Â
°Al-halif, suami yang muslim dan cakap hukumÂ
°Al-mahlufbih, sumpah harus disandarkan kepada Allah SWT
°Al-mahluf Alaih, objek dari sumpah tersebut adalah segama
°Jangka waktu yang diucapkan oleh suami selama 4 bulan
Syarat lia'
Suami bersumpah dengan nama Allah
Objek sumpah ialah segama
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!