Mohon tunggu...
Vigita Arti Diva Nata
Vigita Arti Diva Nata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang wanita yang memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

10 Maret 2024   15:09 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

      Untuk menghindari kesimpang siuran maka para ulama sepakat bahwa harus terdapat alat bukti untuk menyatakan kebenaran apakah perempuan tersebut benar menyusui anak selain anaknya, sebagai berikut:

a. Ikhrar, pengakuan dari pihak laki-laki dan pihak perempuan yang akan kawin.

b. Persaksian, persaksian ini dikemukakam secara pasti oleh pihak yang mengetahui betul bahwasanya perempuan dan laki-laki ini sepersusuan. 

Kesimpulan 

     Dari buku ini dapat disimpulkan bahwasanya segala hal yang mengenai putusan perkawinan ada hukumnya baik dari segi hukum Islam maupun hukum positif. Dalam buku ini dijelaskan lima belas hal yang bersangkutan dengan putusnya perkawinan meliputi Nusyus,syiqaq,talak,khulu',fasakh,ila', Iddah, hak dan kewajiban suami istri dalam masa Iddah, hak anak pasca perceraian,rujuk,nasab, kewajiban orang tua terhadap anak, hadhana,ihada, dan rada'ah serta segala permasalahan yang ada di dalamnya. 

Referensi 

Razak, Dudung Abdul dan Widia Sulastri. April 2022. "Putusan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam", Bintang Semesta Media Jakarta,vol 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun