Untuk menghindari kesimpang siuran maka para ulama sepakat bahwa harus terdapat alat bukti untuk menyatakan kebenaran apakah perempuan tersebut benar menyusui anak selain anaknya, sebagai berikut:
a. Ikhrar, pengakuan dari pihak laki-laki dan pihak perempuan yang akan kawin.
b. Persaksian, persaksian ini dikemukakam secara pasti oleh pihak yang mengetahui betul bahwasanya perempuan dan laki-laki ini sepersusuan.Â
KesimpulanÂ
   Dari buku ini dapat disimpulkan bahwasanya segala hal yang mengenai putusan perkawinan ada hukumnya baik dari segi hukum Islam maupun hukum positif. Dalam buku ini dijelaskan lima belas hal yang bersangkutan dengan putusnya perkawinan meliputi Nusyus,syiqaq,talak,khulu',fasakh,ila', Iddah, hak dan kewajiban suami istri dalam masa Iddah, hak anak pasca perceraian,rujuk,nasab, kewajiban orang tua terhadap anak, hadhana,ihada, dan rada'ah serta segala permasalahan yang ada di dalamnya.Â
ReferensiÂ
Razak, Dudung Abdul dan Widia Sulastri. April 2022. "Putusan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam", Bintang Semesta Media Jakarta,vol 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H