Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

yang berhubungan dengan pemilihan umum di indonesia.

Sebagai langkah sosialisasi tentang bagaimana prosedur dan penyelenggaraan pemilu yang inklusif menurut konsep negara demokrasi konstitutional.

Manfaat praktis

Secara praktis, hasil penelitian ini dapat di gunakan sebagai :

Sebagai kontribusi ilmu hukum terhadap pemangku jabatan legislatif guna sebagai referensi dalam menyususn konsep-konsep pemilu inklusif.

Sebagai sumbangsih penulis dalam bentuk himbauan dan sharing ilmu bagi lembaga legislatif dalam menyusun konsep pemilu yang inklusif.

Sebagai pedoman dan masukan bagi pemerintah, legislator, dan akademisi hukum tata Negara dalam menentukan kebijakan dan langkah-langkah untuk memutuskan dan mengambil suatu kebijakan terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia kedepannya.

Sebagai bentuk sumbangan pemikiran para pihak yang berkepentingan terutama masyarakat luas tentang bagaimana pemilu inklusif di Indonesia.

3. Manfaat akademis

Penelitian ini dilakukan sebagai wacana dan langkah awal bagi penulis untuk melakukan penulisan-penulisan dalam bidang hukum pemilu berikutnya.

BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Demokrasi Konstitusional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun