Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Taufiqurrohman Syahuri, demokrasi di indonesia adalah demokrasi yang dibingkai dengan norma-norma konstitusi (UUD Pasal 1 ayat 2). Karena itu agar derap demokrasi dapat berputar sesuai sumbu konstitusi, maka demokrasi itu harus dijaga. Pelaksanaan demokrasi konstitusi terlihat dalam kegiatan pemilihan umum, pembentukan aturan dan pelaksanaan kewenangan lembaga negara.11

Pemilihan umum adalah bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi yang disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E. Oleh karenanya negara yang menyatakan diri sebagai negara demokrasi dalam konstitusinya, pasti melaksanakan kegiatan pemilu untuk memilih pemimpin negara atau pejabat publik yang baru.12

Tepat sekali rumusan yang menyebutkan "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar" sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Atau dengan kalimat lain, demokrasi yang dijalankan di indonesia adalah demokrasi yang dikawal atau dijaga oleh norma hukum dasar (konstitusi), bukan demokrasi atas dasar semata-mata suara mayoritas.13

Pemilihan umum sebagai perwujudan sistem demokrasi konstitusional dalam praktiknya sering kali menimbulkan perselisihan hasil penghitungan pemilu antara

10 Ibid halaman 753

11 Taufiqurrohman Syahuri, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2011, halaman 155

12 Ibid halaman 156 13 Ibid halaman 158

KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dengan peserta pemilu. Perselisihan itu dapat terjadi karena kesalahan prosedural baik disengaja atau tidak dan dapat juga terjadi karena penghitungan yang keliru.14

Karena konstitusi Indonesia mengandung amanat daulat rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang- Undang Dasar, maka dipastikan konsep pemilu yang berakar dari norma dasar (UUD NRI 1945) adalah konsep demokrasi konstitusional atau suatu konsep demokrasi yang dijalankan dengan rambu-rambu konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Hukum Pemilu yang inklusif memiliki ciri tidak mendiskriminasikan suatu golongan pemilih baik disengaja maupun tidak. Apabila terdapat suatu prosedur yang dapat menyebabkan seseorang dapat kehilangan kesempatan untuk memilih, hukum pemilu yang inklusif dapat memberikan solusi-solusi yang fleksibel. Misalnya pada seseorang yang memiliki keterbatasan fisik yang tidak sanggup meninggalkan rumah atau ruangan perawatan pada hari pemungutan suara, dalam pengaturan pemilu yang inklusif, prosedur seperti mengadakan early voting atau dengan mobile voting station menjadi langkah solutif yang dapat mengakomodasi keperluan pemilih tersebut.15

Begitu pula bagi pemilih yang memiliki halangan karena perbedaan bahasa seperti yang umumnya terjadi di kalangan imigran. Para Imigran umumnya memiliki hambatan dalam memilih dikarenakan bahasa pada surat suara berbeda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun