Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

22 Ibid halaman 139

23 Hanta Yuda AR, Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema ke Kompromi (Studi Tentang Kombinasi Sistem Presidensial dan Multipartai di Indonesia Era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010, halaman 17

Sistem pemilihan presiden Amerika Serikat ini biasa disebut dengan istilah electoral college system.

Secara normatif, adanya perundang-undangan tentang pilpres memberi gambaran bahwa Indonesia telah berupaya mewujudkan pengisian jabatan presiden dan wakil presiden secara lebih demokratis melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat (pemilih). Nilai demokrasi tercermin melalui kebebasan dan keterlibatan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam praktik pilpres 2004 dan 2009, ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya masih ada warga negara yang tidak terdaftar dan tidak dapat mengikuti pilpres, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon presiden dan wakil presiden masih bersifat elitis dan belum partisipatif dan terbuka, masih adanya warga negara yang belum menjalankan hak pilihnya, pilihan rakyat (pemilih) belum aspiratif, dan penyelenggara pemilu yang belum sepenuhnya mandiri dalam menjalankan tugasnya.24

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman mengatakan, terdapat sejumlah kendala dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang berpotensi menghambat demokrasi. Kendala itu adalah regulasi,

24 Umbu Rauta, Menggagas Pemilihan Presiden Yang Demokratis dan Aspiratif, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana - Salatiga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP -- Semarang, Journal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Volume 11 Nomor 3 Tahun 2014

anggaran, sumber daya manusia atau personel, partisipasi dan kepercayaan publik serta kondisi geografis dan infrastruktur.25

Lebih lanjut Arief Budiman mengatakan bahwa kendalah tersebut belum memperhatikan keragaman wilayah di indonesia, yang memiliki infrastruktur yang minim dan koindisi geografis yang sangat sulit seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Anggaran seperti belanja rutin jika di sama ratakan dengan daerah lain akan menimbulkan persoalan serius.

Kendala-kendala tersebut beberapa diantaranya sudah mulai bisa teratasi oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, dengan adanya kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah, mengenai persoalan anggaran dan infrastruktur bisa dikatakan sudah bisa disiasati oleh pemerintah. Tetapi yang masih menjadi kendala yang masih sering terjadi adalah kondisi geografis yang ekstrim (Contoh: Papua) dan masalah keamanan pada penyelenggaraan pemilu.

Menerapkan konsep pemilu inklusif memang tidak gampang, ada banyak kendala-kendala yang dialami dalam pelaksanaannya, selain pada pengalaman- pengalaman bangsa indonesia sebelumnya yaitu pada pilpres tahun 2004 dan 2009, kendala teknis, infrastruktur dan kondisi geografis diatas, termasuk juga warga negara dengan halangan-halangan seperti karena pekerjaan, sakit, dan lain-lainnya akhir-akhir ini sudah bisa di berikan solusi melalui strategi-strategi dari penyelenggara pemilu melalui strategi pemilu inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun