Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5 Ibid halaman 739

Mekanisme pemilihan umum ini merupakan wujud penyaluran aspirasi dan kedaulatan rakyat secara langsung sesuai dengan kalender ketatanegaraan setiap lima tahunan. Di beberapa negara, selain pemilihan umum (general election), dikenal pula adanya referendum dan atau plebisite yang diadakan untuk menentukan pilihan mengenai sesuatu kebijakan tertentu.6

Salah satu pilar pokok dalam setiap sistem demokrasi adalah adanya mekanisme penyaluran pendapat rakyat secara berkala melalui pemilihan umum yang diadakan secara berkala. Pentingnya pemilihan umum diselenggarakan secara berkala dikarenakan oleh beberapa sebab. Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, berkembang dari waktu ke waktu. Dalam jangka waktu tertentu bisa jadi bahwa sebagian besar rakyat sudah berubah pendapatnya mengenai suatu kebijakan.7

Kedua, disamping pendapat rakyat berubah dari waktu ke waktu, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat juga dapat berubah, baik karena dinamika dunia internasional atau karena faktor dalam negeri sendiri. Ketiga, perubahan- perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan penduduk dewasa. Mereka itu terutama para pemilih baru (new voters) atau pemilih pemula belum tentu memiliki sikap yang sama dengan orang tua mereka. Keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara teratur untuk menjamin terjadinya proses pergantian kepemimpinan negara juga secara teratur.8

6 Ibid halaman 741 7 Ibid halaman 752 8 Ibid

Untuk menjamin siklus kekuasaan yang bersifat teratur itu diperlukan mekanisme pemilihan umum yang diselenggarakan secara periodik atau berkala, sehingga demokrasi dapat terjamin teratur dan berkesinambungan. Di samping itu, pemerintahan yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kepentingan seluruh rakyat juga diharapkan dapat bekerja efektif dan efisien. Dengan adanya sistem demokrasi yang teratur itulah kesejahteraan dan keadilan dapat dijamin perwujudannya secara tahap demi tahap dengan sebaik-baiknya.

Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.9

Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dimana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu juga harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak asasi jika pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, memperlambat penyelenggaraan pemilihan umum, atau tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.

Dalam sistem demokrasi moderen, bagaimanapun legalitas dan legitimasi pemerintahan merupakan faktor yang sangat penting. Suatu pemerintahan di satu pihak harus terbentuk berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi, sehingga dapat

9 Ibid

dikatakan memiliki legalitas. Di pihak, pemerintah itu juga harus legitimate, dalam arti bahwa di samping legal, ia juga harus dipercaya.10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun