Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

27 Wedarini Kartikasari, Op.Cit, Menjamin Pemilu Inklusif (Studi Tentang Pemungutan Suara Bagi Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit), KPU Kabupaten Lumajang, halaman 67

https://www.merdeka.com/peristiwa/jelang-pemilu-2024-kapolri-bentuk-struktur- keamanan-di-4-daerah-otonom-baru-papua.html

dengan kenyataan bahwa setiap jabatan pada pokoknya berisi tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh manusia yang mempunyai kemampuan terbatas.

Karena itu, pada prinsipnya setiap jabatan (Presiden) harus dipahami sebagai amanah yang bersifat sementara. Jabatan bukan sesuatu yang harus dinikmati untuk selama-lamanya, maka seseorang tidak boleh duduk di suatu jabatan tanpa batas yang pasti mengenai waktu penggantiannya. Tanpa siklus kekuasaan yang dinamis, kekuasaan dapat mengeras menjadi sumber malapetaka sesuai dengan adagium yang pernah dikemukakan oleh Lord Acton, "Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely".29 Karena dalam setiap jabatan selalu ada kekuasaan yang cenderung berkembang menjadi sumber kesewenang- wenangan.

29 Asshiddiqie, Op.Cit, halaman 755

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Karena konstitusi Indonesia mengandung amanat daulat rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar, maka dipastikan konsep pemilu yang berakar dari norma dasar (UUD NRI 1945) adalah konsep demokrasi konstitusional atau suatu konsep demokrasi yang dijalankan dengan rambu-rambu konstitusi sebagai hukum tertinggi. Dengan dilakukannya pemilihan umum secara langsung oleh rakyat (kehendak rakyat) dan pelaksanaan hak-hak warga negara dalam pemilu dijamin oleh konstitusi, maka pemilu inklusif selaras dengan konsep negara demokrasi konstitusional seperti indonesia, atau idealnya Indonesia dapat dikatakan sebagai negara demokrasi konstitusional yang menjamin pelaksanaan pemilu inklusif.
 

Kendala-kendala menjalankan pemilu inklusif dalam pemilihan umum memilih presiden dan wakil presiden di indonesia bervariasi, mulai dari persoalan anggaran, teknis, kondisi geografis, infrastruktur serta faktor keamanan menjadi perhatian yang serius bagi penyelenggara pemilu di indonesia (KPU dan Bawaslu). Dengan berbagai strategi dari pengalaman- pengalaman yang pernah dialami, beberapa persoalan yang menjadi kendala-kendala tersebut bisa teratasi, hanya saja dengan kondisi faktual di lapangan seperti keadaan geografis negara indonesia dan faktor keamanan masih terus kendala serius dalam pelaksanaan pemilu di indonesia, yang khususnya dalam mengedepankan pemilu yang inklusif.

B. Saran

Sebaiknya sosialisasi kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan fasilitas yang ada mengenai tahapan pemilu, hak-hak warga negara dalam pemilu, serta hal-hal lainnya terkait penyelenggaraan pemilu dilakukan secara luas dan terbuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun