yang berhubungan dengan pemilihan umum di indonesia.
Sebagai langkah sosialisasi tentang bagaimana prosedur dan penyelenggaraan pemilu yang inklusif menurut konsep negara demokrasi konstitutional.
Manfaat praktis
Secara praktis, hasil penelitian ini dapat di gunakan sebagai :
Sebagai kontribusi ilmu hukum terhadap pemangku jabatan legislatif guna sebagai referensi dalam menyususn konsep-konsep pemilu inklusif.
Sebagai sumbangsih penulis dalam bentuk himbauan dan sharing ilmu bagi lembaga legislatif dalam menyusun konsep pemilu yang inklusif.
Sebagai pedoman dan masukan bagi pemerintah, legislator, dan akademisi hukum tata Negara dalam menentukan kebijakan dan langkah-langkah untuk memutuskan dan mengambil suatu kebijakan terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia kedepannya.
Sebagai bentuk sumbangan pemikiran para pihak yang berkepentingan terutama masyarakat luas tentang bagaimana pemilu inklusif di Indonesia.
3. Manfaat akademis
Penelitian ini dilakukan sebagai wacana dan langkah awal bagi penulis untuk melakukan penulisan-penulisan dalam bidang hukum pemilu berikutnya.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Demokrasi Konstitusional