Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14 Ibid halaman 159

15 Wedarini Kartikasari, Op.Cit, Menjamin Pemilu Inklusif (Studi Tentang Pemungutan Suara Bagi Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit), KPU Kabupaten Lumajang, halaman 66

dari bahasa yang dipakai sehari-hari. Pengaturan pemilu yang inklusif memberikan solusi kepada masalah tersebut misalnya dengan membuat petunjuk teknis dalam berbagai bahasa atau membuat surat suara dengan berbagai bahasa. Pemilih dengan kebutuhan khusus juga dilindungi oleh hukum pemilu yang inklusif untuk dapat memberikan suaranya secara rahasia, atau dengan menunjuk pendamping yang dipercaya untuk membantunya memberikan suara di TPS. Penunjukan pendamping tersebut dapat mengurangi terjadinya potensi intimidasi kepada pemilih berkebutuhan khusus

Seperti halnya demokrasi secara umum, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia juga berpijak pada prinsip konstitusionalisme. Pemilihan umum yang pada hakikatnya merupakan saluran bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan hak politik mereka dalam mewujudkan sirkulasi kepemimpinan bagi wakil- wakilnya yang akan duduk di level eksekutif maupun yudikatif dilaksanakan dengan merujuk pada prinsip demokrasi dan daulat rakyat.16

Rakyat bertindak langsung sebagai direct voters di semua level pemilihan, baik pemilihan umum presiden, pemilihan umum kepala daerah, hingga pemilihan umum legislatif; nasional maupun daerah. Untuk memperkokoh penyelenggaraan pemilihan umum yang berbasis konstitusi, lembaga-lembaga pemilihan umum, seperti KPU, Bawaslu, juga diperkuat fungsi dan peranannya agar mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional dan demokratis.17

16 https://mpr.go.id/berita/Meletakkan-Konstitusi-Dalam-Proses-Demokrasi-dan-Pemilu- di-Indonesia, diakses pada hari Senin 13 Maret 2023, Pukul 12.08 WITA

17 Ibid

Pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konsitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", dan "Setiap orang berhak atas pengakuanjaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).18

Terkait penyelenggaraan negara yang demokratis dan konstitusional, Menurut K.C Wheare pemerintahan yang konstitusional berarti lebih dari sekedar pemerintahan menurut ketentuan-ketentuan konstitusi. Menurut aturan, ia berarti pemerintahan yang merupakan kebalikan dari pemerintahan sewenang-wenang, ia berarti pemerintahan yang dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, bukan pemerintahan yang hanya dibatasi oleh keinginan dan kemampuan orang-orang yang memegang kekuasaan.19

Dengan hilangnya hak memilih sebagian besar warga Negara, secara tidak lansung Negara telah melanggar hak-hak asasi manusia yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya didengungkan oleh sebagian besar Negara-negara di dunia berupa hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. Di sisi lain hal tersebut juga

18 Andi Yuliani, http://jdih.sukabumikab.go.id/v1/artikel/detail/5/hak-konstitusional- warga-negara/ diakses hari Senin 13 Maret 2023, Pukul 12.37 WITA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun