Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan umum (Pemilu) secara luas telah diakui sebagai metode efektif dalam menerjemahkan pilihan politik warga atas sekelompok orang yang akan mewakilinya duduk di badan perwakilan untuk menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan. Dalam tatanan masyarakat demokratis, wakil rakyat akan menyuarakan aspirasi dan permasalahan para pemilihnya dengan harapan bahwa keputusan yang diambil merupakan keputusan terbaik bagi kemaslahatan bersama.1

Pemilu menjadi mekanisme pemerintahan yang disukai banyak negara karena beberapa alasan. Pertama, Pemilu menawarkan mekanisme rekrutmen kepemimpinan pemerintahan yang didasarkan pada kehendak rakyat bersama. Mendelegasikan pengambilan keputusan politik kepada wakil atau pemimpin dalam suatu masyarakat yang akan berdampak langsung terhadap kepentingan umum, sesuai dengan sistem perwakilan yang bisa dipercaya dan memenuhi kualifikasi atau standar tertentu.2

Kedua, pemilu merupakan salah satu indikator utama dalam menentukan keberhasilan suatu negara dalam meningkatkan standar kualitas hidup serta pemenuhan hak sipil dan politik masyarakat. Banyak lembaga global dan akademis yang mengakui bahwa pemilu merupakan salah satu indikator diantara beberapa

1 Leonardus H. Simarmata, Pemilukada "Optimalisasi Sentra Gakkumdu dan Peran Polri Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Efektif dan Demokratis, Gramedia Widiasarana indonesia, Jakarta, 2021, halaman 2

2 Ibid

variabel dalam indeks kesejahteraan sosial-ekonomi. Ketiga, sebagai sarana untuk memobilisasi atau menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan melalui proses politik di lembaga-lembaga formal. Keempat, tegaknya akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah serta wakil rakyat.3

Kedaulatan menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Melaksanakan kedaulatan itu bagi rakyat adalah dengan cara menentukan atau turut menentukan sesuatu kebijakan kenegaraan tertentu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut tata cara tertentu.4

Untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan presiden dan wakil presiden, serta gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya masing-masing, maka rakyat sendirilah yang secara langsung harus menentukan melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang bersifat langsung. Demikian pula dalam menentukan suatu keputusan yang dinilai sangat penting, rakyat harus dilibatkan.5

Untuk memilih wakil-wakil rakyat dan juga untuk memilih para pejabat publik tertentu yang akan memegang tampuk kepemimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan eksekutif, baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, diadakan pemilihan umum secara berkala, yaitu setiap lima tahun sekali.

3 Ibid halaman 3

4 Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007, halaman 738

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun