Mohon tunggu...
Tiara Margaretta
Tiara Margaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/Fakultas Ekonomi Bisnis/Universitas Mercu Buana

Halo semua, Saya Tiara Margaretta Sihotang, NIM (43222010086) S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kebatinan Ki Ageng Suryomentaram Pada Upaya Pencegahan Korupsi dan Transformasi Memimpin Diri Sendiri

26 November 2024   22:57 Diperbarui: 26 November 2024   22:58 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ki Ageng Suryomentaram yang selalu menggunakan kain batik motif parang rusak barong di lehernya sebagai simbol perlawanan. (Kawruhjiwo.blogspot)

1. Nyowong Karep

Nyowong karep berarti "menyadari atau memahami kehendak hati" atau "menyelaraskan niat dengan kehendak Tuhan." Dalam konteks ini, karep merujuk pada keinginan atau kehendak yang ada dalam diri kita. Nyowong karep adalah suatu kondisi di mana seseorang mampu mengenali dan menyadari dengan jelas apa yang menjadi keinginan atau niat dalam dirinya. Ini adalah langkah pertama dalam mencapai kedamaian batin, karena kita harus mengetahui dulu keinginan dan tujuan kita sebelum bisa menjalani kehidupan dengan benar.

Menurut Ki Ageng, menyadari kehendak hati yang sejati sangat penting agar tidak terjerumus dalam keinginan yang tidak membawa kebaikan atau hanya berdasarkan nafsu duniawi. Orang yang sudah memahami kehendak dirinya akan lebih bijak dalam mengambil keputusan dan bertindak, karena tindakannya sudah berdasarkan kesadaran, bukan hanya dorongan dari emosi atau keinginan yang tidak terkontrol.

2. Memandu Karep

Memandu karep berarti "mengendalikan kehendak atau niat" dalam hidup kita. Setelah kita menyadari apa yang menjadi keinginan atau niat kita, langkah selanjutnya adalah memandu atau mengarahkan kehendak tersebut agar tetap pada jalur yang benar dan sesuai dengan tujuan hidup yang lebih luhur.

Ki Ageng mengajarkan bahwa memandu karep berarti mengendalikan keinginan agar tidak terjerumus dalam nafsu atau hal-hal yang bersifat sementara. Ini melibatkan pengendalian diri yang kuat dan kebijaksanaan dalam memilih arah hidup. Dengan memandu karep, seseorang akan lebih berhati-hati dalam membuat keputusan dan lebih mampu menahan godaan atau dorongan yang bisa menyesatkan.

3. Membebaskan Karep

Membebaskan karep adalah tahap yang lebih tinggi setelah kita mengendalikan kehendak atau niat. Artinya, kita mencapai kebebasan sejati dalam diri kita, di mana kehendak kita tidak lagi terikat pada keinginan-keinginan duniawi atau nafsu yang sementara. Ini adalah kondisi di mana seseorang sudah bebas dari keterikatan dan tidak terpengaruh oleh hal-hal eksternal yang bisa mengalihkan fokus atau merusak kedamaian batinnya.

Menurut Ki Ageng, membebaskan karep bukan berarti melepaskan diri dari tanggung jawab atau menjalani hidup dengan acuh tak acuh, tetapi lebih kepada membebaskan diri dari keterikatan emosional dan duniawi yang bisa membuat kita terjebak dalam siklus ketidakharmonisan. Seseorang yang membebaskan karepnya mampu menjalani hidup dengan penuh ketenangan, tidak terbawa oleh arus kesenangan atau penderitaan dunia, dan mampu melihat kehidupan dari sudut pandang yang lebih luas dan penuh kebijaksanaan.

https://www.canva.com/design/DAGT_ojKau4/4CH1PuPSLkw1B0pRmRyHSg/edit?utm_content=DAGT_ojKau4&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar
https://www.canva.com/design/DAGT_ojKau4/4CH1PuPSLkw1B0pRmRyHSg/edit?utm_content=DAGT_ojKau4&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Mawas Diri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun