Mohon tunggu...
Syahril Agoes
Syahril Agoes Mohon Tunggu... -

HARD WORK, DISCIPLINE, AND SHARING LEARNING SCIENCE IS THE KEY TO SUCCESS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo

2 November 2016   18:10 Diperbarui: 26 November 2016   17:40 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos


Duri, 02 Nopember 2016

Lampiran  : ( https://www.youtube.com/watch?v=CTcjXv-vH_M ) Salinan dari origional audio dan video temuan Pelapor, STPL, SP2HP dari Polsek Mandau dan SP2HP POLDA RIAU dalam bentuk video 

Hal              : Anggota POLDA SUMATERA UTARA Diduga Terlibat Kasus Sindikat Pencurian Mobil Namun Ditutup-tutupi Oleh POLDA RIAU

Yth. Presiden Republik Indonesia

Bapak Joko Widodo

Jakarta

Dengan hormat,

Saya mendoakan semoga Bapak Presiden diberi kesehatan oleh Allah SWT dalam beraktifitas menjalankan tugas-tugas negeara.

Sebelum saya memaparkan lebih jauh isi surat terbuka ini kepada Bapak Presiden Joko Widodo, saya ingin memperkenalkan diri dahulu.

Nama                 : Syahril Agoes

NIK                      : 1403093003680001

Lahir                   : Duri, 30 Maret 1968

Alamat                : Jl. Jend. Sudirman RT / RW 02 / 01 Kel. Balik Alam Kec. Mandau Duri - Riau.

Domisili saat ini : Jl. Pahlawan No. 180 RT. 04/10 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Sebanga Duri-Riau 28884. Handphone : 0813 6540 3041

Saya adalah Pelapor dengan STPL Nomor : LP/313/VIII/2013/RIAU/BKS/SEK-MDU tanggal 25 Agustus 2013, atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil Xenia Li Sporty BM 1341 DT milik saya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUH Pidana pada Kepolisian Resor Bengkalis Sektor Mandau.  Mengingat perkara tersebut melibatkan oknum Polda Sumatera Utara, maka proses penyidikan perkara tersebut ditarik ke Polda Riau dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/44/XI/2014/Reskrimum tanggal 13 Nopember 2014 dari Polda Riau, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari polisi.

Bapak Presiden yang saya hormati,

Adapun yang menjadi dasar pemikiran bagi saya dalam menerbitkan surat terbuka ini adalah untuk mencari keadilan disebabkan perkara yang saya laporkan terhenti begitu saja tanpa SP3, dan semata-mata sebagai berikut :

Mengingat perkara yang saya laporkan sudah lebih dari 3 tahun

Mencari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

Menjaga citra dan nama baik POLRI serta lembaga penegak hukum di mata masyarakat

Sebagai pelapor saya sudah berkali-kali menyampaikan komplain dan tembusan surat kepada pihak-pihak yang bersangkutan atas penanganan perkara saya tersebut secara bertahap sebagai berikut :

Pada tanggal 2 Oktober 2013, saya telah menyampaikan surat aduan terhadap kinerja penyidik Polsek Mandau disertai lampiran temuan saya kepada Kabid Propam Polda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada Kapolda.

Pada tanggal 21 Agustus 2014, saya menyampaikan surat komplain disertai lampiran temuan saya kepada Direktur Reskrim Umum Polda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada :

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)
  2. Kabareskrim POLRI
  3. Kepala Divisi Propam POLRI
  4. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)
  5. Kepala Kepolisian Daerah Riau
  6. Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara
  7. Direktur Reskrim Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara
  8. Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Riau
  9. Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Sumatra Utara
  10. Kepala Kepolisian Resor Bengkalis
  11. Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
  12. KASAT Reskrim Kepolisian Resor Bengkalis
  13. KASAT Rekrim Kepolisian Resor Labuhan Batu
  14. Kepala Kepolisian Sektor Mandau

Pada tanggal 6 Juni 2016, saya menyampaikan surat komplain terhadap kinerja Anggota Polsek Mandau dan Anggota Polda Riau disertai lampiran temuan saya kepada Kapolda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada :

  1. Yth. Bapak Ketua KOMNAS HAM
  2. Yth. Bapak Ketua KOMPOLNAS
  3. Yth. Bapak KAPOLRI
  4. Yth. Bapak KABARESKRIM POLRI
  5. Yth. Bapak Kepala DIVISI Propam POLRI
  6. Yth. Bapak Direktur ReskrimUmum Polda Riau
  7. Yth. Bapak KABID Propam POLDA Riau

Sebagai petunjuk untuk memudahkan penanganan kasus ini, saya telah memberikan semua temuan saya dalam bentuk 1 (satu) keping CD ( kopi dari origional ) kepada Penyidik, Penerima alamat tujuan surat dan Penerima alamat tembusan surat sebagai berikut :

  1. Audio dan video atas pengakuan pelaku Sdr. Candra Setiawan
  2. Foto dan video Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Renol Simamora yang ditemukan dalam tas pelaku
  3. Foto mobil Avanza dengan bodi Xenia di kantor Polsek Torgamba Cikampak
  4. Audio percakapan antara Pelapor dengan Sdr. Sunggul Sidabutar
  5. Audio percakapan antara Sdr. AKP. Dony Collin Samosir serta 3 orang bawahannya, Sertu SB Siregar (TNI) dan Pelapor
  6. Audio Pengakuan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir bahwa mobil sudah satu tahun dalam penguasaannya
  7. Audio Pengakuan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir bahwa mobil miliknya diperoleh dengan cara kredit
  8. ‎Audio Percakapan via handphone Sdr.Sunggul Sidabutar +6281375090225 dengan Pelapor‏
  9. Audio dan video atas keterangan Sdr.Jumali Als Lilik
  10. Audio dan foto atas keterangan Sdr. Agustinus Situmorang
  11. Audio pembacakan nomor rangka oleh Sdr. Ardian Saputra pada mobil Avanza berbodi Xenia

Mengingat :

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pasal 28 D ayat 1

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

dan

Pasal 28 i ayat 2

Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 17

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,

Bahwa mengingat undang-undang tersebut diatas, maka dengan ini saya sebagai warga Negara Republik Indonesia menyampaikan komplain melalui surat terbuka atas kekecewaan saya terhadap pelayanan dan kinerja anggota POLRI kepada Bapak Presiden, guna memenuhi hak-hak saya tersebut sebagai berikut :

KINERJA ANGGOTA POLSEK MANDAU

Pada tanggal 25 Agustus 2013, saya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Mandau yang bernama : Adi Adriansyah dan Brigadir Irfani sehubungan dengan laporan saya tersebut diatas, namun sebelumnya penyidik meminta agar saya menceritakan kronologi awal terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, maka saya ceritakanlah semua berikut dengan menyampaikan temuan yang berisikan audio dan video selama mencari mobil saya yang hilang tersebut kepada penyidik. Dalam temuan saya tersebut terdapat ada dugaan keterlibatan oknum Kapolsek Torgamba Cikampak yaitu Sdr. AKP Dony Collin Samosir dan beberapa anggotanya. Dan setelah saya menceritakan kronologi dan temuan saya tersebut lalu penyidik Adi Adriansyah berkata,

“Pak… yang kami periksa dimulai dari terlapor mendatangi kantor Bapak saja dan mengenai temuan Bapak, kami tidak mempunyai wewenang sejauh itu silahkan temuanya disampaikan di Propam Polda Sumatra Utara”,

Maka saya ikutilah arahan dari penyidik Polsek Mandau tersebut.                         

Di Kantor Propam Polda Sumatra Utara saya dilayani oleh petugas yang bernama Sdri. Ipda Santi, saya kembali diminta menceritakan kronologi dan temuan tersebut, setelah selesai kemudian Sdri. Ipda Santi balik mengatakan,

“Justru yang harus mengungkap kasus ini adalah anggota Polsek Mandau, kalau mereka tidak berani mengungkapnya silahkan melaporkan penyidik dan temuan ini ke Propam Polda Riau, nanti Propam Polda Riau akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumatra Utara, kami yang akan menjemput mobil Bapak dan menindak lanjuti polisi Sumatra Utara jika terlibat dalam kasus ini”

tutur sdri. Ipda Santi kepada saya.

Maka pada hari Senin tanggal 2 September 2013, saya kembali mendatangi kantor Polsek Mandau guna menjumpai penyidik yang menangani perkara saya tersebut, lalu saya ceritakanlah tentang pembicaraan saya dengan Sdri. Ipda Santi selaku anggota Propam Sumatra Utara tersebut kepada penyidik, dan akhirnya penyidik Polsek Mandau menelusuri temuan saya tersebut.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2013, Sdr. Brigadir Irfani dan Panit R Hutahean mendatangi Sdr. Jumali Als Lilik selaku pemilik bengkel Pratama Mobil dan Sdr. Dony Collin Samosir selaku Kapolsek Torgamba Cikampak saat kejadian tersebut, maka penyidik pun menyampaikan hasil pemeriksaan kepada saya secara lisan sebagai berikut:

Sdr, Jumali Als Lilik mencabut pernyataan yang ada dalam video tersebut dengan mengatakan bahwa “semua dia lakukan hanya untuk meramaikan bengkelnya saja”. Apa yang disampaikan penyidik sangat bertentangan dengan apa yang telah diakuinya dalam video tersebut, maka keterangan tersebut harus diuji pada persidangan dengan mendengarkan saksi ahli atau dengan mengecek sambungan rangka yang ada pada nomor registrasi mobil tersebut.

Sdr. AKP. Dony Collin Samosir mengatakan bahwa “Mobil tersebut mobil temuan, mobil tersebut memang tidak ada surat-surat dan nopol BK 1472 QH yang terpasang pada mobil tersebut adalah nopol mobil anggotanya yaitu Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho dan mobil tersebut dipakai operasi anggotanya”. Pengakuan Kapolsek tersebut juga bertentangan dengan apa yang telah disampaikan kepada saya (ada rekaman audio) bahwa mobil tersebut adalah miliknya dengan memperlihatkan STNK yang bukan miliknya, nama pemilik yang tertera adalah Sdr. Agustinus Situmorang dan ketika saya mendatangi alamat tersebut di Jalan Garu II Gg. Markisa No. 25 Amplas Medan, justru yang bersangkutan tidak mengenal siapa Sdr. AKP. Dony Collin Samosir.

Melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai di Polsek Torgamba Cikampak serta menggesek nomor mesin : DH99989 dan nomor rangkanya: MHKV1BA2JBK10882 dalam temuan saya tersebut

Maka pada tanggal 3 Nopember 2013, saya pun menerima SP2HP dari Polsek Mandau dan isi SP2HP tersebut terkesan bahwa penyidik tidak transparan dan tidak akuntabel sbb :

Penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama : Syahril Agoes (Pelapor), Sartika Simamora (Karyawan Pelapor) dan Jasni Meri (Istri Pelapor) saja, sementara baik Sdr. Jumali Als Lilik selaku pemilik bengkel maupun Sdr. AKP. Dony Collin Samosir, tidak satupun hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik secara lisan tersebut dibuat BAPnya, hal ini mencerminkan bahwa penyidik tidak transparan dan tidak akuntabel.

Padahal rekaman Audio dan Video atas pengakuan Sdr. Jumali Als Lilik selaku pemilik bengkel dan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir serta lainnya yang ada dalam temuan tersebut, sudah saya sampaikan kepada penyidik agar dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk, karena didalamnya terdapat 1 unit mobil Xenia dan 1 unit mobil Avanza telah diroker dengan cara menukar mesin, memotong rangka pada bagian nomor registrasi pabrik dari kedua mobil tersebut, lalu saling menukarnya hingga wujudnya berubah bentuk dari Xenia menjadi Avanza dan dari Avanza menjadi Xenia.

Dan sejak SP2HP pada tanggal 3 Nopember 2013 tersebut saya terima, meski saya sudah bolak-balik menanyakan perkara tersebut kepada penyidik namun saya tidak mendapatkan jawaban lagi dan perkara yang saya laporkan tersebut seakan dipetieskan saja, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada aparat penegak hukum, menurut saya penyelenggaraan proses penyidikan tersebut tidak profesional, tidak prosedural, tidak objektif, tidak transparan, tidak akuntabel dan melanggar PERKAP nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

KINERJA ANGGOTA POLDA RIAU

Maka pada tanggal 2 Oktober 2013, atau sebelum saya menerima SP2HP tersebut diatas saya sudah terlebih dahulu melayangkan Surat Aduan kepada KABID Propam Polda Riau sesuai saran dari Sdri. Ipda Santi anggota Propam Polda Sumatra Utara tersebut. Surat aduan saya kepada KABID Propam Polda Riau diterima dan ditandatangani oleh Bapak Sutrisno, sementara tembusan surat tersebut saya sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau diterima dan ditandatangani oleh Bapak Rivo Laksono, dan bukti tanda terima tersebut sebagai arsip saya. Setelah berbulan-bulan lamanya berproses, ironisnya saya tidak pernah dihubungi atau dimintai keterangan oleh penyidik Propam tersebut, meskipun saya sudah bolak-balik menanyakan hal tersebut namun saya hanya disuguhkan dengan informasi yang simpang siur saja atau informasi yang membingungkan oleh para petugas. Bagian admin Propam Ibuk Nina mengatakan,

“Berkas Bapak tidak ditemukan, mungkin dibawa oleh Pak Lambok karena dia penyidiknya, sekarang dia lagi mengikuti pendidikan di Jawa, tunggulah dia kembali pada bulan Agustus nanti“

Kemudian saya minta dipertemukan dengan Kabid Propam dan saya pun dijanji-janjikan akan dijadwalkan untuk bertemu namun anehnya pertemuan itu tidak pernah terwujud, walau saya sudah bolak-balik dari Duri-Pekanbaru pada minggu dan bulan yang berbeda-beda selama 11 bulan.

Kemudian saya balik mendatangi penyidik Polsek Mandau yang bernama Brigadir Dodi Ripo Saputra, bukannya melayani saya secara baik, malah menyerang saya dengan kata-kata,

 “Buat apa Bapak kesini lagi, Bapak kan sudah melaporkan kami ke Propam Polda”.

Lalu saya balik berkata,

“Maaf Pak, yang saya laporkan hanyalah kinerja Bapak, jadi walau Bapak saya laporkan itu bukan berarti perkara saya terhenti begitu saja, perkara saya masih Bapak kok yang nangani, justru seharusnya Bapak introspeksi“ tutur saya kepada penyidik tersebut. Saya merasa kecewa atas perlakuan yang tidak semestinya itu. Padahal tugas pokok polisi adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Melindungi keselamatan jiwa raga, dan harta benda masyarakat juga bagian dari tugas polisi.

Pada tanggal 21 Agustus 2014, saya kembali melayangkan surat dan menyampaikan temuan saya tersebut kepada Bapak Direktur Reskrim Umum Polda Riau, agar perkara saya tersebut ditarik dan ditangani di Polda Riau, tembusan surat saya tujukan kepada 14 pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain kepada Bapak Ketua KOMPOLNAS, Bapak KAPOLRI, Bapak KAPOLDA Riau, Bapak KABID Propam Polda Riau dan Bapak KAPOLSEK Mandau. Seiring proses berjalan, Propam Polda Riau dan Polsek Mandau secara diam-diam menjadikan temuan saya sebagai petunjuk kemudian memeriksa secara maraton dan terburu-buru beberapa orang yang ada dalam temuan saya tersbut diantaranya sbb :

  1. Jumali Als Lilik selaku pemilik bengkel Pratama Mobil, 03-09-2014
  2. Siti Ramlah Als Siti selaku istri Jumali Als LiliK, 03-09-2014
  3. Sunggul Sidabutar selaku anggota Polsek Torgamba Cikampak, 04-09-2014
  4. Alpian selaku anggota lalu lintas Polsek Torgamba Cikampak, 04-09-2014
  5. Robinson Hendri Budi Sihaloho anggota Polsek Torgamba Cikampak, 04-09-2014
  6. Sukimin selaku anggota Polsek Torgamba Cikampak, 09-09-2014
  7. Dony Collin Samosir selaku mantan Kapolsek Torgamba Cikampak, 09-09-2014

Penyidik Propam Polda Riau dan penyidik Polsek Mandau juga mendatangi dan mendapatkan informasi dari PT. Astra International Daihatsu Pekanbaru bahwa nomor mesin : DH99989 dan nomor rangka : MHKV1BA2JBK108182 dalam temuan saya tersebut, ternyata memiliki STNK dengan nopol BM 1726 JI dan nomor BPKB : I01619166 warna Abu-abu metalik, pemilik atas nama ERNIE dengan alamat di Jln. Kaharuddin Nasution RT. 001 RW. 009 Marpoyan Damai Pekanbaru. Dan sayapun juga mendapat info dari Sdri. Kristina Rahmawaty selaku mantu dari Ibu ENIE dan bekerja sebagai marketing di PT. Astra International Daihatsu Pekanbaru tersebut, juga mengatakan“bahwa mobil milik mertuanya tersebut hilang“. Maka informasi yang didapatkan para penyidik tersebut semakin memperkuat temuan saya. Sementara mesin dengan nomor dan rangka dengan nomor tersebut diatas hingga kini (sudah 4 tahun) dalam penguasaan mantan Kapolsek Torgamba Cikampak tersebut, patut diduga keras tindak pidananya.

Seiring berjalannya waktu proses di Polda Riau saya mendatangi Bapak Sudaryanto selaku Kabag Wassidik dan mendapat kabar tentang perkara yang saya laporkan tersebut sudah ditarik ke Polda Riau dengan disposisi “Mengingat perkara tersebut melibatkan oknum Polda Sumatera Utara maka proses penyidikan perkara tersebut ditarik ke Polda Riau”,dan dua bulan kemudian saya juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Polda Riau dengan nomor : B/44/XI/2014/Reskrimum tanggal 13 Nopember 2014. Lalu beberapa hari kemudian saya dihubungi dan diminta menghadap oleh Penyidik yang bernama Bripka Wahyu Saputra dari SUBDIT II guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan saya juga menyampaikan pertemuan antara saya dengan Sdri. Kristina Rahmawaty tersebut. Ironisnya satu minggu kemudian saya menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan untuk ke 2 kalinya dari Polda Riau dengan nomor B/434/XI/2014/Reskrimum tanggal 26 Nopember 2014, isi surat tersebut bahwa perkara nomor : LP/313/VIII/2013/RIAU/BKS/SEK-MDU tanggal 25 Agustus 2013 yang semula sudah ditarik ke Polda Riau tersebut, dilimpahkan lagi ke Polresta Pekanbaru, maka sayapun protes kepada Bapak Kompol Syofyan SH MH selaku Kanit, namun setelah saya mendapat penjelasan bahwa,

“Mesin dengan nomor : DH99989 dan rangka dengan nomor: MHKV1BA2JBK108182 yang menempel pada bodi mobil yang mirip dengan mobil Bapak tersebut, juga hilang dan sudah pernah diproses di Polresta Pekanbaru atas laporan Toni Hansen selaku anak dari pemilik mesin tersebut, dan supaya penanganan ke 2 LP ini disatukan agar BB yang sudah ditemukan tersebut secepatnya dilakukan penyitaan untuk pengembangan kasus ini”  

tutur Bapak Kompol Syofyan SH MH kepada saya.

Maka pada tanggal 2 Desember 2014, saya diminta datang oleh pihak Polda Riau ke Polresta Pekanbaru guna menghadap penyidik di ruang tipikor lantai 3, dan di sana salah satu penyidik tipikor tersebut mengecek laporan polisi atas pelapor yang bernama Toni Hansen memang benar ada, cuma anehnya penyidik Polresta Pekanbaru tidak mau menerima pelimpahan dari Polda Riau dengan alasan,

“Itu bukan kewenangan kami, TKPnya bukan disini, seharusnya ke 2 LP ini disatukan dan ditangani di Polda itu baru tepat “ ujar penyidik tersebut.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2015, saya kembali diminta menghadap penyidik Polda Riau guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bripka Wahyu Saputra dan di bulan Pebruari 2015 saya menerima SP2HP dari penyidik dengan nomor : B/414.a/II/2015/Reskrimum tanggal 5 Pebruari 2015 dan isi SP2HP tersebut adalah memberitahu saya bahwa penyidik telah mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap : Syahril Agoes, Sartika Simamora, Jasni Meri, Sunggul Sidabutar, Sukimin, Robinson Hendri Budi Sihaloho, Siti Ramlah Als Siti, Alfian, Jumali Als Lilik dan Dony Collin Samosir (Intrograsi).

Isi SP2HP tersebut juga memberitahukan tentang rencana kegiatan penyidik selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan ulang terhadap Sdr. Dony Collin Samosir (mantan Kapolsek Torgamba Cikampak) Polda Sumatera Utara, dan melakukan gelar perkara. Anehnya perkara saya terhenti begitu saja meski saya sudah berulang kali bertanya tentang perkembangan perkara tersebut (pada tanggal 27 Januari 2015, 12 dan 18 Februari 2015, 10,16 dan18 Maret 2015, 28 April 2015, 19 Mei 2015, 4 Juni 2015, 8 dan 10 Juni 2015) namun tetap saja tidak ada kemajuan lagi, dan bukannya rencana kegiatan penyidik selajutnya dilaksanakan, malah saya hanya disuguhkan dengan informasi-informasi yang simpang siur oleh anggota Polda Riau ketika saya tanyakan pada tanggal-tanggal tersebut diatas sebagai berikut :

Pada tanggal 18 Maret 2015saya menghubungi nomor Bapak Kompol Syofyan, SH MH jawabannya “Coba hubungi Wahyu”.

Kemudian saya hubungi nomor penyidik Bripka Wahyu Saputra jawabannya, “Kami tinggal berangkat ke Medan coba Bapak hubungi kanit agar dipercepat penjadwalannya“.

Lalu perkataan penyidik tersebut saya smskan ke nomor Bapak Kompol Syofyan, SH MH,  “Saya sudah hubungi Pak Wahyu Pak, katanya Kami tinggal berangkat ke Medan coba Bapak hubungi kanit agar dipercepat penjadwalannya”.

Lalu saya mendapat sms balasan “ Nanti saya koordinasikan dengan pimpinan “.

Pada tanggal 28 April 2015 saya mengirim sms ke nomor penyidik Bripka Wahyu Saputra.

“Maaf Pak, bagaimana perkembangan perkara yang saya laporkan, apa sudah jadi berangkat ke Medan dan sudah jadi digelar Pak?, Trims Syahril Agoes”

Lalu saya mendapat sms balasan,

“Untuk gelar sudah diajukan Pak, dan kami masih berkordinasi dengan LP di Polresta atas laporan Toni Hansen kapan berangkatnya ke Cikampak, itu sebagai informasinya Pak”

Karena tidak ada informasi lagi terhadap perkara saya tersebut, maka saya kembali bertanya via sms

“Kapan dijadwalkan gelarnya Pak“

Lalu penyidik merespon dengan menghubungi nomor saya dan jawabannya,

“Pengajuan gelar pada tanggal 8 April 2015 dan mengenai jadwal gelar coba tanya Pak Zul aja Pak”.

Karena saya tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti gelar, maka di hari dan di minggu yang berbeda-beda saya mendatangi Bapak AKBP. Deny Siregar, Sik selaku Wadir Reskrimum, Bapak AKBP Daflius selaku Kabag Binopsnal Dit Reskrimum dan Bapak Sudaryanto selaku Kabag Wassidik secara sendiri-sendiri guna berkoordinasi serta menyampaikan keluhan-keluhan saya terhadap penanganan dan kesimpang siuran informasi atas perkara tersebut dan Kabag Wassidik mengatakan,

“Kalo untuk gelar Bapak pasti dilibatkan dan untuk selanjutnya Bapak berkoordinasi saja dengan Pak Zul”.

Setelah dua bulan kemudian belum ada juga pemanggilan terhadap saya untuk mengikuti gelar perkara tersebut,

Maka pada tanggal 8 Juni 2015 saya menghubungi nomor Bapak Zulkifli Bahar guna mendapatkan jawaban terhadap gelar yang sudah diajukan penyidik tersebut, namun jawaban yang saya terima sangat aneh yaitu berbalik arah dengan penyidik,

“Saya tidak ada menerima pengajuan itu, berkas tersebut tidak pernah masuk ke Wassidik“

Kemudian pada hari itu juga saya tanya lagi melalui sms ke nomor penyidik  Bripka Wahyu Saputra,

“Pak mohon bantuannya sudah saya tanya Pak Zulkifli tentang penjadwalan gelar perkara yang saya laporkan dan Pak Zul bilang bahwa dia belum menerima pengajuan dari penyidik padahal info dari Bapak sudah lama diajukan, mohon Bapak konfirmasi lagi dengan Wassidik. Trims Syahril Agoes“.

Lalu di hari dan tanggal yang sama itu juga saya mengirim sms ke nomor Bapak Zulkifli Bahar yang isinya

“Maaf pak, saya ingin menanyakan perkara nomor : LP/313/VIII/2013/RIAU/BKS/SEK-MDU tanggal 25 Agustus 2013, sudah sampai dimana penanganannya Pak?, dan mengingat bahwa perkara tersebut melibatkan oknum Kapolsek Cikampak maka perkara tersebut ditarik ke Polda dan berdasarkan informasi penyidik sudah diajukan untuk digelar namun pernyataan Bapak tidak ada menerimanya, mohon bantuan Bapak memeriksa berkas tersebut kembali sehubungan perkara tersebut sudah sangat lama. Trims Syahril Agoes. Pelapor “.

Kemudian sms tersebut saya teruskan ke nomor Bapak AKBP. Deny Siregar, Sik dan nomor Bapak AKBP. Daflius. Meski tidak ada satu pihak pun yang merespon sms saya tersebut namun saya tidak patah semangat.

Maka atas kesimpang siuran informasi tersebut saya kembali menghubungi nomor Bapak Kompol Syofyan, SH. MH, saya bermohon agar mobil dalam temuan saya tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam pengembangan kasus tersebut, dan meminta agar upaya paksa dilaksanakan terhadap Sdr. AKP Dony Collin Samosir karena yang bersangkutan sudah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan dalam pembicaraan tersebut Bapak Kompol Syofyan SH MH mengatakan,

“Saya sudah telpon Kapolsek itu dan meminta dia datang namun dia tidak mau, dan saya tanya soal mobil tersebut jawabannya ada pada saya, kemudian saya minta agar mobil temuan tersebut diantarkan ke Polda Riau, Dia jawab saya tidak ada biaya”.

Karena saya tetap mendesak, lalu Bapak Kompol Syofyan SH MH mengatakan,

“Polda tidak punya anggaran untuk perkara Bapak, karena perkara itu tahun2013 tapi kalo untuk perkara 2014 ada atau begini saja, Bapak sediakan sajalah mobil biar kita berangkat” tuturnya.

Namun saya jawab,

“Maaf Pak, saya bukan tidak mau bantu, hidup saya sedang susah, sedang untuk makan saja saya sudah payah”.

Kemudian dijawab lagi oleh Bapak Kompol Syofyan SH MH

“Nantilah saya koordinasikan dengan atasan”.

Berulang kali saya mendatangi penyidik jawaban yang saya terima “Kami tinggal berangkat ke Medan cobalah Bapak koordinasikan dengan Kanit” dan berulang kali pula saya mendatangi Bapak Kompol Syofyan SH MH selaku Kanit guna mendesak agar penyitaan dan upaya paksa tersebut dilaksanakan, jawaban yang saya terima juga tetap saja sama “Nanti saya koordinasikan dengan pimpinan pak”.

Meskipun perkara saya tersebut terhenti begitu saja, namun demi mencari keadilan, maka pada hari dan minggu yang berbeda-beda saya kembali mendatangi semua pihak yang berkaitan dan yang saya anggap bisa menyelesaikan perkara tersebut diantaranya : Bapak Bripka Wahyu Saputra, Bapak Kompol Syofyan SH MH Bapak Zulkifli Bahar, SH, Bapak Sudaryanto, Bapak AKBP Daflius dan Bapak AKBP Deny Seregar, Sik. Sayangnya mereka semua hanyalah berjanji-janji saja dan terkesan menutup-nutupi para oknum Polda Sumatera Utara yang terlibat tersebut.

Saya tidak diam begitu saja, maka pada tanggal 24 Maret 2016, saya kembali menghubungi nomor Bapak AKBP Deny Seregar, Sik, saya bermohon agar perkara saya tersebut dapat diproses secepatnya. Bapak AKBP Deny Seregar, Sik mengiyakannya dan saya kirimlah nomor perkara tersebut melalui sms ke nomor Bapak AKBP Deny Seregar, Sik tersebut “LP/313/VIII/2013/RIAU/BKS/SEK-MDU tanggal 25 Agustus 2013“. Lalu saya menerima sms balasannya“Oke“,dan itulah komunikasi terakhir saya dengan pihak Polda Riau.

Bapak Presiden yang saya hormati,

Saat ini banyak pertanyaan dalam benak saya mengenai himbauan atau slogan-slogan yang dikutip dari Perkap nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ini “KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN”, sepertinya terhadap perkara yang saya laporkan kenyataannya tidak demikian. Padahal saya sudah membantu banyak hal dalam mencari dan member informasi, petunjuk ada, DPB sudah diterbitkan, BB pun sudah ditemukan, klarifikasi perkara saya hanya klarifikasi biasa, kendala juga tidak ditemukan, tapi mengapa sudah lebih dari tiga tahun pihak Polda Riau tidak dapat menyelesaikan perkara saya tersebut...?

Apakah benar pihak Polda Riau tidak mempunyai anggaran terhadap perkara yang saya laporkan tersebut...? Lalu siapa yang harus membiayai perkara saya tersebut...? Haruskah saya yang dikorbankan atas dugaan keras keterlibatan oknum Polda Sumatra Utara tersebut….? Dimana kendalanya Pak...?

Bapak Presiden yang saya hormati,

Mohon perhatiannya Pak, agar saya tidak kehilangan hak-hak saya sebagai pelapor, agar perkara yang saya laporkan tersebut tidak terhenti begitu saja tanpa SP3, dan agar saya tidak dikriminalisasi.

Semoga Bapak dapat memberikan jawaban dan menjadi tugas Bapak PRESIDEN selaku kepala negara, karena yang saya tau Negara tidak akan mungkin membiarkan oknum polisi merajalela, dikarenakan oknum polisi dalah perusak lembaga penegak hukum di negeri ini.

Kronologi dan Temuan Pelapor

Pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013, Sdr. Candra Setiawan yang beralamat di Jalan Kesuma Gg. Moring No. 15 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, datang kekantor saya menyewa satu (1) unit mobil. Yang bersangkutan mengaku bekerja pada PT. Riau Muda Jasasarana (RMJ) kepada saya. Kemudian setelah melalui proses administrasi maka diserahkanlah satu (1) unit mobil XENIA Li Sporty warna hitam metalik dengan nomor polisi BM 1341 DT pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013 tersebut sekira pukul 11 : 30 WIB kepada yang bersangkutan dengan alasan untuk menjemput tamu dari bandara Sutan Syarif Kasim Pekanbaru kemudian dibawa ke Dumai.

Awalnya mobil disewa hanya untuk dua (2) hari namun pada tanggal, 30 Juni 2013 Pelaku menghubungi saya via handphone dengan nomor : 081291208220 yang sudah terdaftar pada handphone saya dan ia mengatakan bahwa pemakaian mobil disambung untuk lima (5) hari kedepan.  Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 pelaku datang mengantar uang sejumlah Rp, 1.500.000,- untuk perpanjangan sewa mobil lima (5) hari kedepan dan diterima oleh kepada istri saya, karena pada saat itu saya ada urusan ke Bengkalis dan pelaku pun kata istri saya masih datang dengan mengendarai mobil yang ia sewa tersebut.

Setelah habis masa sewa lima (5) hari tersebut, pelaku kembali menghubungi saya lalu mengatakan mobil disambung untuk lima (5) hari lagi atau sampai dengan tanggal 10 Juli 2013. Pembayaran baru ia lakukan pada tanggal 7 Juli 2013 melalui transfer dari rekening BRI Cab. Pekalongan atas nama Maria Ulfa dengan alamat di Kuripan Lor Gg. 3 RT. 02 RW. 01 Pekalongan dan ditransfer dari ATM BRI Unit Pekalongan ke bank mandiri nomor rek 108-00-1147191-0 atas nama Syahril Agoes sebesar Rp, 1.500.000,-.

Sehari sebelum masa perpanjangan habis atau pada tanggal 9 Juli 2013 pelaku kembali menghubungi saya via handphone dan mengatakan mobil masih disambung pemakaiannya untuk empat (4) hari kedepan atau sampai dengan tanggal 14 Juli 2013 sementara biayanya pun belum dibayar. Kemudian hubungan kami pun terputus dari tanggal 11 Juli 2013. Meski telah saya hubungi setiap hari pada waktu dan jam yang berbeda, tetap saja tidak ada jawaban.

Pada hari selasa tanggal 16 Juli 2013, pelaku mengirim sms ke saya dengan nomor 081312099249 yang tidak saya kenal, isi sms tersebut,

“Pak Agoes! Mobil bapak xenia ada di Polsek Cikampak kemaren dibawa teman saya kena masalah, ini lagi saya urus”

Sayapun segera menghubungi nomor yang tidak saya kenal tersebut namun tidak diangkat oleh pemiliknya dan pada saat saya menerima sms tersebut saya sedang berada di RSUD Mandau karena orang tua saya sakit keras dan “dikarenakan mobil dalam masalah dan ini lagi saya urus” tuturnya, saya pun tidak menggubrisnya karena orang tua saya sedang sakit keras.

Setelah orang tua saya sembuh, maka pada hari minggu tanggal, 28 Juli 2013, saya menelusuri ke tempat kediaman pelaku sesuai dengan alamat tersebut diatas yaitu ke Dumai. Di sana saya tidak mendapati alamat pelaku. Kemudian saya melakukan pencarian dengan menyisir dan mengitari kota Dumai berhari-hari lamanya hingga akhirnya pada hari kamis tanggal, 1 Agustus 2013 saya mendatangi kantor rental mobil atas nama CV. Sinar Abadi yang beralamatkan di Jalan Nasional Dumai, kemudian saya bertanya kepada pengelola CV. Sinar Abadi tersebut dan setelah dicek secara bersama ternyata pelaku juga menyewa mobil dari kantor CV. Sinar Abadi tersebut dua (2) unit masing-masing dikendarai oleh pelaku dan satu orang temannya bernama Didik tetapi belum ada masalah dengan mereka pembayaran pun masih lancar.

Atas informasi dari saya maka pengelola CV. Sinar Abadi tersebut turut melakukan perburuan terhadap pelaku dengan membuntuti GPS yang terpasang pada mobil mereka dan pelaku berhasil ditemukan pada tanggal 2 Agustus 2013 di Pekanbaru kemudian dibawa ke Dumai, didalam tas pelaku ditemukan buku tabungan bank mandiri atas nama Renol Simamora yang beralamatkan di Jalan Air Bersih no. 41 RT. 015 Teluk Binjai Dumai. Kami meminta keterangan dari pelaku secara lisan dan tertulis : Pelaku mengatakan bahwa dia bukanlah karyawan PT. Riau Muda Jasasarana (RMJ) melainkan hanya menyamar dengan memakai baju dinas dan menscan pening (badge) Sdr. Renol Simamora selaku karyawan pada perusahaan tersebut. Saya videokan sebagai dokumentasi tentang keberadaan mobil saya BM 1341 DT tersebut diatas, kemudian pengelola CV. Sinar Abadi tersebut membawa pelaku ke Medan untuk mencari mobil mereka yang dibawa oleh teman pelaku dan pengelola CV. Sinar Abadi berjanji akan menyerahkan pelaku kepada saya setelah mereka menemukan mobil yang dibawa oleh teman pelaku tersebut.

Pernyataan pelaku yang telah saya dokumentasikan tersebut menyatakan bahwa mobil saya dengan nomor polisi BM 1341 DT tersebut diatas berada di kantor Polsek Torgamba Cikampak  Menurut keterangan dari pelaku dan penelusuran saya sebagai berikut :

Pelaku Sdr. Candra Setiawan terungkap bahwa dia dkk (Candra Setiawan, Didik, Pardede dan Renol Simamora) adalah sindikat pencurian mobil yang ahli dalam pembuatan BPKB palsu hingga menyerupai bentuk aslinya dengan modus menyewa mobil lantas menjualnya, dan menurut keterangan pelaku bahwa mobil saya BM 1341 DT yang ia sewa tersebut diserahkannya kepada Didik dan Pardede kemudian mereka membawanya ke Cikampak untuk dipasarkan dan di Cikampak mereka menawar-nawarkan mobil saya tersebut hingga akhirnya bertemulah dengan calon pembeli.

Karena calon pembeli tersebut kenal dengan salah satu anggota polisi di Cikampak, maka dia mengajak Didik dan Pardede ke pos satlantas yang ada di pinggir jalan guna cek fisik, kemudian Pardede pun merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, secara spontan diteriaki maling oleh warga katanya ranmor lalu diamankan oleh anggota polisi yang bertugas saat itu selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Torgamba Cikampak dan disana Pardede dimintai uang tebusan oleh kanit sebesar Rp, 6.000.000,- lalu ia dibebaskan sementara mobil saya disita oleh pihak Polsek Torgamba Cikampak kata pelaku.

Mendengar pengakuan dari pelaku tersebut diatas maka pada hari senin tanggal 5 Agustus 2013 saya bersama teman-teman mendatangi pos satlantas yang diceritakan pelaku kepada saya tersebut, di pos itu kami bertemu dengan Sdr. Alpian yang lagi bertugas saat itu. Dia mengatakan tidak ada kejadian pada pertengahan bulan Juli seperti yang diceritakan pelaku kepada saya. Kami pun menelusurinya ke kantor Polsek Torgamba Cikampak. Di sana kami menemukan ada tiga (3) unit mobil yaitu : satu (1) unit Inova warna hitam metalik, satu (1) unit Avanza warna hitam metalik dan satu (1) unit mobil yang mencurigakan logo depannya Toyota sedangkan merek dibelakang Avanza dengan nomor polisi BK 1472 QH juga warna hitam metalik, sedangkan bodinya 100% Xenia hanya saja warna catnya agak sedikit kasar seperti mobil yang baru siap dicat tetapi belum dipoles sehingga warnanya kelihatan kusam dan tidak mengkilat.

Setelah saya amati mobil yang mengundang kecurigaan saya itu, saya pun masuk keruang SPKT di sana saya bertemu dengan 2 orang petugas yang tidak begitu saya perhatikan namanya, mereka sedang berdiskusi begitu saya jelaskan maksud kedatangan saya 1 orang di antara mereka menjawab “nantilah saya jelaskan”. Kami kemudian menunggu dan setelah mereka selesai berdiskusi 1 orang di antara mereka masuk keruangan dan setelah agak lama keluarlah petugas tadi dengan 2 orang dari ruangan tersebut, mereka juga mengatakan tidak pernah ada kejadian seperti yang saya ceritakan di sana dan ketika kami sedang berbicara maka keluarlah 1 orang lagi dari ruangan lain sambil berjalan, dia mengatakan memang dulu ada kejadian ribut-ribut tetapi pelakunya melarikan diri katanya dan mereka akhirnya mengarahkan saya “agar membuat laporan di Duri karena TKP awalnya disana” kata mereka dan kami pun kembali ke Duri dengan penuh tanya tentang mobil yang berlogo Toyota merek Avanza dan berbodi Xenia tersebut sangat mirip dengan mobil saya yang hilang.

Karena merasa penasaran maka pada hari senin tanggal 19 Agustus 2013, saya dan teman-teman kembali mendatangi kantor Polsek Torgamba Cikampak. Di sana saya didampingi oleh Sdr. Sertu SB Siregar dan melapor pada petugas dibagian pelayanan, dari situ saya dan Sdr. Sertu SB Siregar diantar serta dipertemukan oleh petugas tersebut dengan Sdr. Sunggul Sidabutar. Namun ia juga mengatakan tidak ada kejadian seperti keterangan pelaku tersebut, dan saya merasa heran karena menunggu jawaban terlalu berputar-putar seolah ada yang disembunyikan.

Akhirnya saya mengajaknya keluar untuk melihat mobil yang mengundang kecurigaan saya itu. Saya heran karena sebelumnya cat mobil itu ketika saya datang pada tanggal 5 Agustus 2013, warnanya masih kelihatan kasar dan tidak mengkilat, namun ketika saya dapati sudah mulus dan mengkilat. Setelah itu saya mengitari mobil tersebut. Kemudian saya minta izin untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut, namun Sdr. Sunggul Sidabutar berkeberatan dan mengatakan bahwa mobil ini adalah milik Kapolsek yaitu Sdr. AKP. Dony Collin Samosir. Sayapun terus mendesak Sdr. Sunggul Sidabutar untuk bertemu dengan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir. Sdr. Sunggul Sidabutar kemudian masuk keruangan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir dengan waktu yang agak lama baru keluar, sepertinya ada kepanikan dan kemudian keluarlah Sdr. Sunggul Sidabutar menemui saya dan Sdr. Sertu SB Siregar sembari berkata sambil menunjukkan STNK mobil dengan nomor polisi BK 1472 QH itu kepada saya.

Saya tetap tidak puas sampai disitu dan meminta bertemu langsung dengan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir, maka Sdr. Sunggul Sidabutar kembali masuk keruang Sdr. AKP. Dony Collin Samosir juga agak lama keluarnya dan setelah keluar akhirnya saya diperbolehkan menjumpai Sdr. AKP. Dony Collin Samosir. Namun sebelumnya Sdr. Sertu SB Siregar yang masuk terlebih dahulu, dan berselang beberapa waktu kemudian saya disuruh masuk keruangan Kapolsek tersebut oleh Sdr. Sunggul Sidabutar. Ketika saya masuk saya mendapati 2 orang bawahannya dan ditambah dengan Sdr. Sunggul Sidabutar maka jumlah anggota Polisi keseluruhan termasuk Sdr. AKP Dony Collin Samosir menjadi 4 orang, dalam pertemuan tersebut mereka hanya mengalihkan pembicaraan ke kijang Inova, padahal saya hanya menanyakan mobil saya yang hilang berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa mobil ada masalah di kantor mereka.  Sdr. AKP. Dony Collin Samosir berkata kepada saya “hati-hati nanti bahaya”. Sayapun tidak begitu menghiraukan karena mobil yang dipakai oleh Kapolsek tersebut mirip dengan mobil saya, saya kemudian minta izin untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesinnya kepada Sdr. AKP. Dony Collin Samosir, namun tetap tidak diizinkan dan ia berkata

“Kalau Bapak mau cek buat laporan dulu di kantor polisi Duri nanti biar polisinya yang kerjasama dengan kami” katanya kepada saya.

Karena tidak diizinkan kemudian saya meminta izin untuk memotretnya “kalau memotretnya silahkan”tutur Sdr. Dony Collin Samosir, maka saya ambillah foto mobil itu dari semua sisi setelah itu saya pamit dan meninggalkan kantor Polsek Torgamba Cikampak kemudian melanjutkan perjalanan ke Rantau Prapat.

Karena tidak dapat apa yang saya inginkan akhirnya saya dan teman-teman memilih beristirahat di warung sebelum melanjutkan perjalanan ke Rantau Prapat. Ketika kami sedang beristirahat, tiba-tiba mobil yang mirip dengan mobil saya tersebut melaju kearah yang sama dengan kami dan kami hanya melihat saja kemudian tidak lama sesudah itu kami meneruskan perjalanan dan tanpa disengaja saya melihat mobil yang mirip dengan mobil saya itu dari kejauhan keluar dari perkarangan yang berpagar lalu berbalik arah lagi ke Cikampak.

Setelah saya melewati perkarangan itu saya lihat rupanya perkarangan itu adalah bengkel mobil dengan nama PRATAMA MOBIL dan saya pun hanya meliriknya saja dari atas mobil yang saya kendarai sambil meneruskan perjalanan menuju Rantau Prapat, ketika perjalanan kami masih di kota Pinang tiba-tiba Sdr. Sunggul Sidabutar menghubungi Sertu SB Siregar dan meminta agar kami kembali ke kantor Polsek Torgamba Cikampak setelah pukul 15:00 Wib nanti untuk cek nomor rangka dan nomor mesin sesuai keinginan saya.

Maka datanglah kami ke kantor Polsek Torgamba Cikampak tersebut. Saya didampingi oleh Sdr. Praka Budi dan Ardian Saputra, Sdr. Sunggul Sidabutar telah menunggu dekat mobil yang akan saya cek tersebut, Sdr. Sunggul Sidabutar berkata kepada saya “Bapak hanya boleh cek nomor rangka dan mesin saja yang lain tidak boleh”.

Kalimat itu membuat saya semakin penasaran. Karena tidak ada kertas gesek saya pun menyuruh Ardian Saputra untuk membeli kertas dan pensil kemudian barulah saya gesek nomor rangkanya. Dikarenakan hasil gesekannya kurang begitu jelas, maka saya menyuruh Ardian Saputra membacanya sambil saya rekam melalui handphone dan nomor mesinnya saya catat saja, saya kaget ternyata mobil yang berbodi Xenia itu mesinnya mesin Avanza, tetapi bagian nomor rangkanya masih bersih kelihatan baru siap dicat sungguh sangat membingungkan. Saya tidak dapat memastikan bahwa mobil itu adalah milik saya karena tidak diperbolehkan untuk mengecek secara keseluruhan guna mencari tanda-tanda khusus yang ada pada bagian bodi mobil saya.

Akhirnya saya minta izin kepada Sdr. Sunggul Sidabutar untuk memotretnya. Setelah diizinkan maka saya potretlah bagian mesin, plat keterangan nomor rangka dan nomor mesin yang ditempel pada dinding kedudukan mesin telah dicopot.

Karena merasa penasaran maka pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2013, saya dan teman-teman mendatangi Bengkel Pratama Mobil yang saya lihat ketika itu dan kami pun bertemu dengan pemiliknya yaitu Sdr. Jumali Als Lilik. Saya membuat siasat untuk mengungkapnya dengan pura-pura akan meroker mesin mobil, dengan bercerita dan tanya jawab sebagai berikut :

Syahril Agoes    :    Mas..! Saya punya 2 unit mobil, 1 mobil Xenia dan yang 1 lagi mobil Avanza. Tetapi mobil saya yang Xenia 1000CC dan yang Avanza 1300CC. Bagaimana caranya supaya saya bisa mempergunakan mesin mobil Avanza yang 1300CC itu ke mobil Xenia ini? sehingga Xenia menjadi Avanza dan Avanza menjadi Xenia

Jumali Als Lilik   :    Itu gampang tinggal dipindahin.. Kapolsek aja baru-baru ini juga merubah mobil dari Xenia menjadi Avanza dan dari Avanza menjadi Xenia

Syahril Agoes     :    Masak iya Mas!

Jumali Als Lilik    :    Iya.... buat mereka apa yang ngak bisa!

Semula saya tidak membuat dokumentasi atas temuan ini lalu kami melanjutkan perjalanan. Setelah saya pikir-pikir ini diperlukan akhirnya kami memutar arah lalu mendatangi bengkel Pratama Mobil lagi, kemudian saya bertanya lagi kepada Sdr. Jumali Als Lilik dengan metode yang sedikit agak berbeda dari yang sebelumnya, maka kami pun membuat videonya sebagai dokumentasi saya sebagai berikut :

Sdr. Jumali Als Lilik selaku pemilik Bengkel Pratama Mobil yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatra Cikampak - Kota Pinang, memberikan keterangan bahwa : Kapolsek Torgamba Cikampak Labuhan Batu Selatan dan anggotanya Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho sering mendatangi bengkelnya untuk melakukan berbagai perbaikan atau modifikasi mobil. Terakhir sebelum lebaran atau pertengahan bulan Juli lalu ia juga melakukan perubahan bentuk jenis mobil dari Xenia menjadi Avanza dan dari Avanza menjadi Xenia dengan cara meroker mesin, nomor rangka dengan memotong pada bagian nomor registrasi pabrik dan meroker seluruh merek serta lambang dari kedua jenis mobil yang dirubah tersebut, lalu ia mengecatnya kembali hingga menyerupai bentuk aslinya dengan waktu pengerjaan selama 3 minggu, kemudian mobil dibawa dulu sebelum dikilatkan, atas permintaan Kapolsek Torgamba Cikampak tersebut dan bengkelnya pun kerap dijadikan tempat penyimpanan mobil oleh Kapolsek, hal ini juga dibenarkan oleh istrinya.

Pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2013, kami mendatangi kantor Samsat Rantau Prapat guna meminta bantuan untuk melacak nomor polisi BK 1472 QH guna mencari tahu siapa pemilik plat nomor itu dan di sanalah kami temukan nama dan alamat Sdr. Agustinus Situmorang sedangkan nomor rangka : MHKV1BA2JBK108182 dan nomor mesin : DH99989 yang ada pada mobil yang mengundang kecurigaan atau mobil Avanza berbodi Xenia itu tidak terdaftar pada kantor Samsat Rantau Prapat tersebut. Kemudian saya menghubungi kantor Samsat Duri Bengkalis ternyata di sana juga tidak terdaftar. Padahal jika nomor rangka atau bodi dari nomor rangka dan nomor mesin tersebut ditemukan, maka berkemungkinan disitulah mesin dengan nomor : DP49304 dan potongan rangka pada bagian nomor registrasi pabrik dengan nomor : MHKV1AA2JBK104838 milik saya berada.

Setelah kami mengetahui bahwa pemilik mobil Avanza dengan BK 1472 QH adalah Sdr. Agustinus Situmorang beralamat di Jalan Garu II Gg. Markisa No. 25 Amplas Medan, kami langsung mendatangi kediamannya hari itu juga dan di rumahnya ia memberikan keterangan sebagai berikut :

Memang mobil dengan nomor polisi BK 1472 QH itu atas nama saya, tetapi pemiliknya bukan saya dan mobil bukan dalam penguasaan saya, melainkan di tangan pemiliknya yaitu Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho dan sejak mobil avanza tersebut dibeli sudah dalam penguasaan pemiliknnya dan mobil tersebut dibeli sekitar bulan Nopember 2011, ini semua saya lakukan atas permintaan Sdr.Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho, hanya untuk memudahkan proses administrasi saja kepada lesing. Sedangkan saya hanya diberi imbalan atas jasa saya Rp, 250.000,- olehnya.

“Saya juga pernah disuruh oleh Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho untuk meminta STNK baru dari dan melalui lesing karena menurut pengakuannya bahwa STNK mobil miliknya hilang”.

Lalu ia juga memperlihatkan foto yang ada di handphonenya ketika sedang berpose dekat mobil tersebut pada saat waktu mobil baru dibeli, dan keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Agustinus Situmorang, hal ini juga dibenarkan oleh istrinya

KESIMPULAN

Dari keterangan Sdr. Candra Setiawan, Sunggul Sidabutar, Jumali Als Lilik, Agustinus Situmorang dan Kapolsek Torgamba Cikampak Labuhan Batu Selatan dapat disimpulkan sebagai berikut :

SMS yang dikirim oleh Pelaku Sdr. Candra Setiawan pada tanggal 16 Juli 2013 yang berbunyi “Pak Agoes! Mobil Bapak Xenia ada di Polsek Cikampak kemaren dibawa teman saya kena masalah, ini lagi saya urus” dan pengakuannya dalam video pada tanggal 3 Agustus 2013 juga mengatakan bahwa mobil di Polsek Torgamba Cikampak, dengan keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Jumali Als Lilik dalam videonya yaitu : Sebelum lebaran atau pertengahan bulan Juli ia juga melakukan perubahan bentuk jenis mobil dari Xenia menjadi Avanza dan dari Avanza menjadi Xenia dengan cara meroker mesin, nomor rangka dengan memotong pada bagian nomor registrasi pabrik dan meroker seluruh merek serta lambang dari kedua jenis mobil yang dirubah tersebut lalu ia mengecatnya kembali hingga menyerupai bentuk aslinya dengan waktu pengerjaan selama 3 minggu kemudian mobil dibawa dulu sebelum dikilatkan dan pengerjaannya dimulai pada pertengahan bulan Juli 2013, atas permintaan Kapolsek Torgamba Cikampak tersebut.

Mengarah dan memperkuat temuan saya bahwa TKP itu ada di Polsek Torgamba Cikampak Labuhan Batu Selatan, karena keterangan para pihak tersebut di atas saling bersesuaian

Keterangan dari Sdr. Agustinus Situmorang bahwa dia juga pernah disuruh oleh Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho untuk meminta STNK baru dari dan melalui lesing karena menurut pengakuannya bahwa STNK mobil miliknya hilang.

Mengarah bahwa mobil yang diakui atau mobil dalam penguasaan Kapolsek itu bukan menggunakan STNK atau dokumen aslinya melainkan STNK mobil yang dalam penguasaan Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho dengan nama pemilik Agustinus Situmorang adalah digandakan.

Jika mobil yang dibeli oleh Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho dengan meminjam nama Sdr. Agustinus Situmorang tersebut yang dipakai oleh Sdr. AKP. Dony Collin Samosir,

Kenapa bentuk mobilnya tidak sama dengan foto yang diperlihatkan Sdr. Agustinus Situmorang kepada saya?

Kenapa nomor mesin dan nomor rangkanya tidak sama dengan yang tertera pada STNK yang diperlihatkan oleh Sdr. Sunggul Sidabutar kepada saya?

Dapatkah satu (1) STNK dipergunakan untuk dua (2) kendaraan berbeda?

Kenapa mobil milik atas nama dan dalam penguasaan Kapolsek merek toyota avanza berbodi mobil xenia?dan

Kenapa nomor mesin dan nomor rangka mobil milik Kapolsek tidak sama dengan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera pada STNK mobil dalam penguasaan Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho?

Mobil toyota Avanza dalam penguasaan Kapolsek berbodi Xenia, nomor mesinnya : DH99989dan nomor rangkanya : MHKV1BA2JBK108182 sementara mobil Toyota Avanza dalam penguasaan Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho, nomor mesinnya : DJ66536 dan nomor rangkanya :MHFMIBA3JBK379142 sangat berbeda dan yang sama hanya warnanya saja yaitu sama-sama hitam metalik

Secara teori, apabila orang sudah membeli mobil Avanza orang tersebut tidak akan pernah mau merubahnya menjadi berbentuk mobil Xenia karena nilai jual dan nilai beli mobil Avanza jauh lebih tinggi dibanding mobil Xenia dan sebaliknya jika tertarik dengan mobil Xenia kenapa tidak beli mobil Xenia saja,bukankah harganya lebih murah?

Dengan ditemukannya barang bukti dan ditemukannya pula nama pemilik lain pada nomor mesin dan nomor rangka dalam temuan saya tersebut yaitu Ibu Ernie yang beralamat di Jln. Kaharuddin Nasution RT. 001 RW. 009 Marpoyan Damai Pekanbaru, bahwa mobil miliknya juga hilang, “MAKA Pidananya PUN DIDUGA KERAS sudah ditemukan pula” baik atas laporand an pengembangan kasus yang saya laporkan maupun atas laporan a/n Toni Hansen selaku anak dari Ibu Ernie di Polresta Pekanbaru tersebut, dan terkait siapa pemilik seutuhnya dari mobil temuan saya tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan fisik mobil tersebut secara total dan pada persidangan di Pengadilan.

Maka menurut pendapat saya Penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan / penyelidikan telah melanggar Perkap Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 17, Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, antara lain sebagai berikut :

Penyidik tidak melaksanakan upaya paksa terhadap Dony Collin Samosir (mantan Kapolsek Torgamba Cikampak) meskipun yang bersangkutan telah berulang kali mangkir dari pemanggilan dan

Penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap mobil BK 1472 QH yang dalam penguasaan Dony Collin Samosir sebagai barang bukti gunapengembangan dan mengungkap siapa pelaku sebenarnya. Padahal seharusnya penyitaan tersebut sudah dilakukan diawal laporan dibuat Polsek Mandau atau diawal setelah penyidikan perkara tersebut di tarik ke Polda Riau

Penyidik tidak mendalami pemeriksaan guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas dan bukan menjadi semakin kabur dan terkesan menutup-nutupi oknum anggota polda Sumatera Utara daripada menjalankan tugas sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat

Penyidik juga tidak mendalami pemeriksaan terhadap : Jumali Als Lilik, Siti Ramlah Als Siti, Dony Collin Samosir, Sunggul Sidabutar, Sukimin dan Robinson Hendri Budi Sihaloho guna menemukan keberadaan mesin dengan nomor : DP49304 serta potongan rangka pada bagian nomor registrasi pabrik dengan nomor : MHKV1AA2JBK104838 milik mobil saya, agar mobil Xenia Li Sporty dengan nomor polisi BM 1341 DT tersebut dapat ditemukan seutuhnya

Penyidik tidak memanggil / menangkap Sdr. Renol Simamora padahal yang bersangkutan jelas keterlibatannya yaitu meminjamkan baju dinas dan pening atau tanda pengenal selaku karyawan PT. Riau Muda Jasasarana (RMJ) kepada pelaku Candra Setiawan untuk melakukan penyamaran saat pengajuan rental mobil kepada saya, selain itu buku tabungan bank Mandiri miliknya juga ditemukan dalam koper pelaku ketika pelaku tertangkap.

Dari uraian-uraian dan kesimpulan tersebut di atas dan dikarenakan perkara yang saya laporkan tersebut sudah sangat lama, dan demi terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan, maka dengan ini saya memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk melakukan tindakansebagai berikut :

Melaksanakan upaya paksa terhadap Dony Collin Samosir (mantan Kapolsek Torgamba Cikampak) guna pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan

Melakukan penyitaan terhadap mobil Avanza yang berbodi Xenia nopol : BK 1472 QH nomor rangka : MHKV1BA2JBK108182 nomor mesin : DH99989 dalam penguasaan Dony Collin Samosir sebagai barang bukti untuk pengembangan kasus guna menjerat para pelaku.

Melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan pelapor agar membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas guna menetapkan tersangka

Segera melimpahkan perkara saya tersebut ke KEJATI agar diajukan ke Pengadilan guna memenuhi hak-hak saya sebagaimana tercantum pada Pasal 28 D ayat 1, 28 i ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 17UU Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tersebut.

PENUTUP

Demikianlah Surat Komplain secara terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden, untuk ditindaklanjuti demi terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan tersebut dan demi menjaga nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atas waktu dan perhatian dari Bapak Presiden saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya pelapor

TTD

SYAHRIL AGOES

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun