Mohon tunggu...
Syahril Agoes
Syahril Agoes Mohon Tunggu... -

HARD WORK, DISCIPLINE, AND SHARING LEARNING SCIENCE IS THE KEY TO SUCCESS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo

2 November 2016   18:10 Diperbarui: 26 November 2016   17:40 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Penyidik juga tidak mendalami pemeriksaan terhadap : Jumali Als Lilik, Siti Ramlah Als Siti, Dony Collin Samosir, Sunggul Sidabutar, Sukimin dan Robinson Hendri Budi Sihaloho guna menemukan keberadaan mesin dengan nomor : DP49304 serta potongan rangka pada bagian nomor registrasi pabrik dengan nomor : MHKV1AA2JBK104838 milik mobil saya, agar mobil Xenia Li Sporty dengan nomor polisi BM 1341 DT tersebut dapat ditemukan seutuhnya

Penyidik tidak memanggil / menangkap Sdr. Renol Simamora padahal yang bersangkutan jelas keterlibatannya yaitu meminjamkan baju dinas dan pening atau tanda pengenal selaku karyawan PT. Riau Muda Jasasarana (RMJ) kepada pelaku Candra Setiawan untuk melakukan penyamaran saat pengajuan rental mobil kepada saya, selain itu buku tabungan bank Mandiri miliknya juga ditemukan dalam koper pelaku ketika pelaku tertangkap.

Dari uraian-uraian dan kesimpulan tersebut di atas dan dikarenakan perkara yang saya laporkan tersebut sudah sangat lama, dan demi terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan, maka dengan ini saya memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk melakukan tindakansebagai berikut :

Melaksanakan upaya paksa terhadap Dony Collin Samosir (mantan Kapolsek Torgamba Cikampak) guna pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan

Melakukan penyitaan terhadap mobil Avanza yang berbodi Xenia nopol : BK 1472 QH nomor rangka : MHKV1BA2JBK108182 nomor mesin : DH99989 dalam penguasaan Dony Collin Samosir sebagai barang bukti untuk pengembangan kasus guna menjerat para pelaku.

Melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan pelapor agar membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas guna menetapkan tersangka

Segera melimpahkan perkara saya tersebut ke KEJATI agar diajukan ke Pengadilan guna memenuhi hak-hak saya sebagaimana tercantum pada Pasal 28 D ayat 1, 28 i ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 17UU Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tersebut.

PENUTUP

Demikianlah Surat Komplain secara terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden, untuk ditindaklanjuti demi terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan tersebut dan demi menjaga nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atas waktu dan perhatian dari Bapak Presiden saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya pelapor

TTD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun