Mohon tunggu...
Syahril Agoes
Syahril Agoes Mohon Tunggu... -

HARD WORK, DISCIPLINE, AND SHARING LEARNING SCIENCE IS THE KEY TO SUCCESS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo

2 November 2016   18:10 Diperbarui: 26 November 2016   17:40 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Maka pada hari Senin tanggal 2 September 2013, saya kembali mendatangi kantor Polsek Mandau guna menjumpai penyidik yang menangani perkara saya tersebut, lalu saya ceritakanlah tentang pembicaraan saya dengan Sdri. Ipda Santi selaku anggota Propam Sumatra Utara tersebut kepada penyidik, dan akhirnya penyidik Polsek Mandau menelusuri temuan saya tersebut.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2013, Sdr. Brigadir Irfani dan Panit R Hutahean mendatangi Sdr. Jumali Als Lilik selaku pemilik bengkel Pratama Mobil dan Sdr. Dony Collin Samosir selaku Kapolsek Torgamba Cikampak saat kejadian tersebut, maka penyidik pun menyampaikan hasil pemeriksaan kepada saya secara lisan sebagai berikut:

Sdr, Jumali Als Lilik mencabut pernyataan yang ada dalam video tersebut dengan mengatakan bahwa “semua dia lakukan hanya untuk meramaikan bengkelnya saja”. Apa yang disampaikan penyidik sangat bertentangan dengan apa yang telah diakuinya dalam video tersebut, maka keterangan tersebut harus diuji pada persidangan dengan mendengarkan saksi ahli atau dengan mengecek sambungan rangka yang ada pada nomor registrasi mobil tersebut.

Sdr. AKP. Dony Collin Samosir mengatakan bahwa “Mobil tersebut mobil temuan, mobil tersebut memang tidak ada surat-surat dan nopol BK 1472 QH yang terpasang pada mobil tersebut adalah nopol mobil anggotanya yaitu Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho dan mobil tersebut dipakai operasi anggotanya”. Pengakuan Kapolsek tersebut juga bertentangan dengan apa yang telah disampaikan kepada saya (ada rekaman audio) bahwa mobil tersebut adalah miliknya dengan memperlihatkan STNK yang bukan miliknya, nama pemilik yang tertera adalah Sdr. Agustinus Situmorang dan ketika saya mendatangi alamat tersebut di Jalan Garu II Gg. Markisa No. 25 Amplas Medan, justru yang bersangkutan tidak mengenal siapa Sdr. AKP. Dony Collin Samosir.

Melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai di Polsek Torgamba Cikampak serta menggesek nomor mesin : DH99989 dan nomor rangkanya: MHKV1BA2JBK10882 dalam temuan saya tersebut

Maka pada tanggal 3 Nopember 2013, saya pun menerima SP2HP dari Polsek Mandau dan isi SP2HP tersebut terkesan bahwa penyidik tidak transparan dan tidak akuntabel sbb :

Penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama : Syahril Agoes (Pelapor), Sartika Simamora (Karyawan Pelapor) dan Jasni Meri (Istri Pelapor) saja, sementara baik Sdr. Jumali Als Lilik selaku pemilik bengkel maupun Sdr. AKP. Dony Collin Samosir, tidak satupun hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik secara lisan tersebut dibuat BAPnya, hal ini mencerminkan bahwa penyidik tidak transparan dan tidak akuntabel.

Padahal rekaman Audio dan Video atas pengakuan Sdr. Jumali Als Lilik selaku pemilik bengkel dan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir serta lainnya yang ada dalam temuan tersebut, sudah saya sampaikan kepada penyidik agar dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk, karena didalamnya terdapat 1 unit mobil Xenia dan 1 unit mobil Avanza telah diroker dengan cara menukar mesin, memotong rangka pada bagian nomor registrasi pabrik dari kedua mobil tersebut, lalu saling menukarnya hingga wujudnya berubah bentuk dari Xenia menjadi Avanza dan dari Avanza menjadi Xenia.

Dan sejak SP2HP pada tanggal 3 Nopember 2013 tersebut saya terima, meski saya sudah bolak-balik menanyakan perkara tersebut kepada penyidik namun saya tidak mendapatkan jawaban lagi dan perkara yang saya laporkan tersebut seakan dipetieskan saja, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada aparat penegak hukum, menurut saya penyelenggaraan proses penyidikan tersebut tidak profesional, tidak prosedural, tidak objektif, tidak transparan, tidak akuntabel dan melanggar PERKAP nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

KINERJA ANGGOTA POLDA RIAU

Maka pada tanggal 2 Oktober 2013, atau sebelum saya menerima SP2HP tersebut diatas saya sudah terlebih dahulu melayangkan Surat Aduan kepada KABID Propam Polda Riau sesuai saran dari Sdri. Ipda Santi anggota Propam Polda Sumatra Utara tersebut. Surat aduan saya kepada KABID Propam Polda Riau diterima dan ditandatangani oleh Bapak Sutrisno, sementara tembusan surat tersebut saya sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau diterima dan ditandatangani oleh Bapak Rivo Laksono, dan bukti tanda terima tersebut sebagai arsip saya. Setelah berbulan-bulan lamanya berproses, ironisnya saya tidak pernah dihubungi atau dimintai keterangan oleh penyidik Propam tersebut, meskipun saya sudah bolak-balik menanyakan hal tersebut namun saya hanya disuguhkan dengan informasi yang simpang siur saja atau informasi yang membingungkan oleh para petugas. Bagian admin Propam Ibuk Nina mengatakan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun