Mohon tunggu...
Syahril Agoes
Syahril Agoes Mohon Tunggu... -

HARD WORK, DISCIPLINE, AND SHARING LEARNING SCIENCE IS THE KEY TO SUCCESS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo

2 November 2016   18:10 Diperbarui: 26 November 2016   17:40 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kenapa nomor mesin dan nomor rangkanya tidak sama dengan yang tertera pada STNK yang diperlihatkan oleh Sdr. Sunggul Sidabutar kepada saya?

Dapatkah satu (1) STNK dipergunakan untuk dua (2) kendaraan berbeda?

Kenapa mobil milik atas nama dan dalam penguasaan Kapolsek merek toyota avanza berbodi mobil xenia?dan

Kenapa nomor mesin dan nomor rangka mobil milik Kapolsek tidak sama dengan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera pada STNK mobil dalam penguasaan Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho?

Mobil toyota Avanza dalam penguasaan Kapolsek berbodi Xenia, nomor mesinnya : DH99989dan nomor rangkanya : MHKV1BA2JBK108182 sementara mobil Toyota Avanza dalam penguasaan Sdr. Bripka Robinson Hendri Budi Sihaloho, nomor mesinnya : DJ66536 dan nomor rangkanya :MHFMIBA3JBK379142 sangat berbeda dan yang sama hanya warnanya saja yaitu sama-sama hitam metalik

Secara teori, apabila orang sudah membeli mobil Avanza orang tersebut tidak akan pernah mau merubahnya menjadi berbentuk mobil Xenia karena nilai jual dan nilai beli mobil Avanza jauh lebih tinggi dibanding mobil Xenia dan sebaliknya jika tertarik dengan mobil Xenia kenapa tidak beli mobil Xenia saja,bukankah harganya lebih murah?

Dengan ditemukannya barang bukti dan ditemukannya pula nama pemilik lain pada nomor mesin dan nomor rangka dalam temuan saya tersebut yaitu Ibu Ernie yang beralamat di Jln. Kaharuddin Nasution RT. 001 RW. 009 Marpoyan Damai Pekanbaru, bahwa mobil miliknya juga hilang, “MAKA Pidananya PUN DIDUGA KERAS sudah ditemukan pula” baik atas laporand an pengembangan kasus yang saya laporkan maupun atas laporan a/n Toni Hansen selaku anak dari Ibu Ernie di Polresta Pekanbaru tersebut, dan terkait siapa pemilik seutuhnya dari mobil temuan saya tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan fisik mobil tersebut secara total dan pada persidangan di Pengadilan.

Maka menurut pendapat saya Penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan / penyelidikan telah melanggar Perkap Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 17, Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, antara lain sebagai berikut :

Penyidik tidak melaksanakan upaya paksa terhadap Dony Collin Samosir (mantan Kapolsek Torgamba Cikampak) meskipun yang bersangkutan telah berulang kali mangkir dari pemanggilan dan

Penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap mobil BK 1472 QH yang dalam penguasaan Dony Collin Samosir sebagai barang bukti gunapengembangan dan mengungkap siapa pelaku sebenarnya. Padahal seharusnya penyitaan tersebut sudah dilakukan diawal laporan dibuat Polsek Mandau atau diawal setelah penyidikan perkara tersebut di tarik ke Polda Riau

Penyidik tidak mendalami pemeriksaan guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas dan bukan menjadi semakin kabur dan terkesan menutup-nutupi oknum anggota polda Sumatera Utara daripada menjalankan tugas sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun