“Berkas Bapak tidak ditemukan, mungkin dibawa oleh Pak Lambok karena dia penyidiknya, sekarang dia lagi mengikuti pendidikan di Jawa, tunggulah dia kembali pada bulan Agustus nanti“
Kemudian saya minta dipertemukan dengan Kabid Propam dan saya pun dijanji-janjikan akan dijadwalkan untuk bertemu namun anehnya pertemuan itu tidak pernah terwujud, walau saya sudah bolak-balik dari Duri-Pekanbaru pada minggu dan bulan yang berbeda-beda selama 11 bulan.
Kemudian saya balik mendatangi penyidik Polsek Mandau yang bernama Brigadir Dodi Ripo Saputra, bukannya melayani saya secara baik, malah menyerang saya dengan kata-kata,
“Buat apa Bapak kesini lagi, Bapak kan sudah melaporkan kami ke Propam Polda”.
Lalu saya balik berkata,
“Maaf Pak, yang saya laporkan hanyalah kinerja Bapak, jadi walau Bapak saya laporkan itu bukan berarti perkara saya terhenti begitu saja, perkara saya masih Bapak kok yang nangani, justru seharusnya Bapak introspeksi“ tutur saya kepada penyidik tersebut. Saya merasa kecewa atas perlakuan yang tidak semestinya itu. Padahal tugas pokok polisi adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Melindungi keselamatan jiwa raga, dan harta benda masyarakat juga bagian dari tugas polisi.
Pada tanggal 21 Agustus 2014, saya kembali melayangkan surat dan menyampaikan temuan saya tersebut kepada Bapak Direktur Reskrim Umum Polda Riau, agar perkara saya tersebut ditarik dan ditangani di Polda Riau, tembusan surat saya tujukan kepada 14 pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain kepada Bapak Ketua KOMPOLNAS, Bapak KAPOLRI, Bapak KAPOLDA Riau, Bapak KABID Propam Polda Riau dan Bapak KAPOLSEK Mandau. Seiring proses berjalan, Propam Polda Riau dan Polsek Mandau secara diam-diam menjadikan temuan saya sebagai petunjuk kemudian memeriksa secara maraton dan terburu-buru beberapa orang yang ada dalam temuan saya tersbut diantaranya sbb :
- Jumali Als Lilik selaku pemilik bengkel Pratama Mobil, 03-09-2014
- Siti Ramlah Als Siti selaku istri Jumali Als LiliK, 03-09-2014
- Sunggul Sidabutar selaku anggota Polsek Torgamba Cikampak, 04-09-2014
- Alpian selaku anggota lalu lintas Polsek Torgamba Cikampak, 04-09-2014
- Robinson Hendri Budi Sihaloho anggota Polsek Torgamba Cikampak, 04-09-2014
- Sukimin selaku anggota Polsek Torgamba Cikampak, 09-09-2014
- Dony Collin Samosir selaku mantan Kapolsek Torgamba Cikampak, 09-09-2014
Penyidik Propam Polda Riau dan penyidik Polsek Mandau juga mendatangi dan mendapatkan informasi dari PT. Astra International Daihatsu Pekanbaru bahwa nomor mesin : DH99989 dan nomor rangka : MHKV1BA2JBK108182 dalam temuan saya tersebut, ternyata memiliki STNK dengan nopol BM 1726 JI dan nomor BPKB : I01619166 warna Abu-abu metalik, pemilik atas nama ERNIE dengan alamat di Jln. Kaharuddin Nasution RT. 001 RW. 009 Marpoyan Damai Pekanbaru. Dan sayapun juga mendapat info dari Sdri. Kristina Rahmawaty selaku mantu dari Ibu ENIE dan bekerja sebagai marketing di PT. Astra International Daihatsu Pekanbaru tersebut, juga mengatakan“bahwa mobil milik mertuanya tersebut hilang“. Maka informasi yang didapatkan para penyidik tersebut semakin memperkuat temuan saya. Sementara mesin dengan nomor dan rangka dengan nomor tersebut diatas hingga kini (sudah 4 tahun) dalam penguasaan mantan Kapolsek Torgamba Cikampak tersebut, patut diduga keras tindak pidananya.
Seiring berjalannya waktu proses di Polda Riau saya mendatangi Bapak Sudaryanto selaku Kabag Wassidik dan mendapat kabar tentang perkara yang saya laporkan tersebut sudah ditarik ke Polda Riau dengan disposisi “Mengingat perkara tersebut melibatkan oknum Polda Sumatera Utara maka proses penyidikan perkara tersebut ditarik ke Polda Riau”,dan dua bulan kemudian saya juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Polda Riau dengan nomor : B/44/XI/2014/Reskrimum tanggal 13 Nopember 2014. Lalu beberapa hari kemudian saya dihubungi dan diminta menghadap oleh Penyidik yang bernama Bripka Wahyu Saputra dari SUBDIT II guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan saya juga menyampaikan pertemuan antara saya dengan Sdri. Kristina Rahmawaty tersebut. Ironisnya satu minggu kemudian saya menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan untuk ke 2 kalinya dari Polda Riau dengan nomor B/434/XI/2014/Reskrimum tanggal 26 Nopember 2014, isi surat tersebut bahwa perkara nomor : LP/313/VIII/2013/RIAU/BKS/SEK-MDU tanggal 25 Agustus 2013 yang semula sudah ditarik ke Polda Riau tersebut, dilimpahkan lagi ke Polresta Pekanbaru, maka sayapun protes kepada Bapak Kompol Syofyan SH MH selaku Kanit, namun setelah saya mendapat penjelasan bahwa,
“Mesin dengan nomor : DH99989 dan rangka dengan nomor: MHKV1BA2JBK108182 yang menempel pada bodi mobil yang mirip dengan mobil Bapak tersebut, juga hilang dan sudah pernah diproses di Polresta Pekanbaru atas laporan Toni Hansen selaku anak dari pemilik mesin tersebut, dan supaya penanganan ke 2 LP ini disatukan agar BB yang sudah ditemukan tersebut secepatnya dilakukan penyitaan untuk pengembangan kasus ini”
tutur Bapak Kompol Syofyan SH MH kepada saya.