Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,
Bahwa mengingat undang-undang tersebut diatas, maka dengan ini saya sebagai warga Negara Republik Indonesia menyampaikan komplain melalui surat terbuka atas kekecewaan saya terhadap pelayanan dan kinerja anggota POLRI kepada Bapak Presiden, guna memenuhi hak-hak saya tersebut sebagai berikut :
KINERJA ANGGOTA POLSEK MANDAU
Pada tanggal 25 Agustus 2013, saya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Mandau yang bernama : Adi Adriansyah dan Brigadir Irfani sehubungan dengan laporan saya tersebut diatas, namun sebelumnya penyidik meminta agar saya menceritakan kronologi awal terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, maka saya ceritakanlah semua berikut dengan menyampaikan temuan yang berisikan audio dan video selama mencari mobil saya yang hilang tersebut kepada penyidik. Dalam temuan saya tersebut terdapat ada dugaan keterlibatan oknum Kapolsek Torgamba Cikampak yaitu Sdr. AKP Dony Collin Samosir dan beberapa anggotanya. Dan setelah saya menceritakan kronologi dan temuan saya tersebut lalu penyidik Adi Adriansyah berkata,
“Pak… yang kami periksa dimulai dari terlapor mendatangi kantor Bapak saja dan mengenai temuan Bapak, kami tidak mempunyai wewenang sejauh itu silahkan temuanya disampaikan di Propam Polda Sumatra Utara”,
Maka saya ikutilah arahan dari penyidik Polsek Mandau tersebut.
Di Kantor Propam Polda Sumatra Utara saya dilayani oleh petugas yang bernama Sdri. Ipda Santi, saya kembali diminta menceritakan kronologi dan temuan tersebut, setelah selesai kemudian Sdri. Ipda Santi balik mengatakan,
“Justru yang harus mengungkap kasus ini adalah anggota Polsek Mandau, kalau mereka tidak berani mengungkapnya silahkan melaporkan penyidik dan temuan ini ke Propam Polda Riau, nanti Propam Polda Riau akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumatra Utara, kami yang akan menjemput mobil Bapak dan menindak lanjuti polisi Sumatra Utara jika terlibat dalam kasus ini”
tutur sdri. Ipda Santi kepada saya.