Mohon tunggu...
Syahril Agoes
Syahril Agoes Mohon Tunggu... -

HARD WORK, DISCIPLINE, AND SHARING LEARNING SCIENCE IS THE KEY TO SUCCESS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo

2 November 2016   18:10 Diperbarui: 26 November 2016   17:40 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 17

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,

Bahwa mengingat undang-undang tersebut diatas, maka dengan ini saya sebagai warga Negara Republik Indonesia menyampaikan komplain melalui surat terbuka atas kekecewaan saya terhadap pelayanan dan kinerja anggota POLRI kepada Bapak Presiden, guna memenuhi hak-hak saya tersebut sebagai berikut :

KINERJA ANGGOTA POLSEK MANDAU

Pada tanggal 25 Agustus 2013, saya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Mandau yang bernama : Adi Adriansyah dan Brigadir Irfani sehubungan dengan laporan saya tersebut diatas, namun sebelumnya penyidik meminta agar saya menceritakan kronologi awal terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, maka saya ceritakanlah semua berikut dengan menyampaikan temuan yang berisikan audio dan video selama mencari mobil saya yang hilang tersebut kepada penyidik. Dalam temuan saya tersebut terdapat ada dugaan keterlibatan oknum Kapolsek Torgamba Cikampak yaitu Sdr. AKP Dony Collin Samosir dan beberapa anggotanya. Dan setelah saya menceritakan kronologi dan temuan saya tersebut lalu penyidik Adi Adriansyah berkata,

“Pak… yang kami periksa dimulai dari terlapor mendatangi kantor Bapak saja dan mengenai temuan Bapak, kami tidak mempunyai wewenang sejauh itu silahkan temuanya disampaikan di Propam Polda Sumatra Utara”,

Maka saya ikutilah arahan dari penyidik Polsek Mandau tersebut.                         

Di Kantor Propam Polda Sumatra Utara saya dilayani oleh petugas yang bernama Sdri. Ipda Santi, saya kembali diminta menceritakan kronologi dan temuan tersebut, setelah selesai kemudian Sdri. Ipda Santi balik mengatakan,

“Justru yang harus mengungkap kasus ini adalah anggota Polsek Mandau, kalau mereka tidak berani mengungkapnya silahkan melaporkan penyidik dan temuan ini ke Propam Polda Riau, nanti Propam Polda Riau akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumatra Utara, kami yang akan menjemput mobil Bapak dan menindak lanjuti polisi Sumatra Utara jika terlibat dalam kasus ini”

tutur sdri. Ipda Santi kepada saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun