Penilaian terhadap kebijakan dan tanggung jawab pemeirntah daerah yang bersankutan dalam memenuhi kewajibannya.
Menunda atau membatalkan pemberian alokasi dana transfer afirmasi bagi daerah dengan ketimpangan tajam yang tidak memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya.
Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi memandu dan memfasilitasi kebijakan dan program yang harus dilakukan oleh pemeirntah kabupaten dengan ketimpangan tajam.
Melakukan evaluasi substansial secara berkala terhadap kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten dengan ketimpangan tajam.
Ketentuan Peralihan
Seluruh kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal yang sudah ditetapakan sebelum undang-undang ini ditetapkan harus disesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 2 tahun sejak undang-undang ini diudangkan.
sebelum dilakukan penyesuan dengan udang-undang ini, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tetap melaksankan kebijakan, program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang sudah ditetapkan.
Sikap Politik DPD RI
1. Berdasarkan kajian yang dilakukan Komite I DPD RI diperoleh data dan fakta bahwa pengaturan tentang upaya pemerataan pembangunan daerah sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, belum terdapat undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang pemerataan pembangunan daerah itu sendiri. Sehingga Komite I DPD RI meminta Pemerintah dan DPR RI untuk bersama--sama merumuskan Undang-Undang yang berfungsi sebagai pedoman tentang kebijakan yang terkait dengan pemerataan pembangunan Daerah yaitu RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
2. Komite I DPD RI memandang perlunya pengentasan daerah tertinggal berjalan secara berkelanjutan melalui sebuah undang -- undang, bukan kebijakan dari rezim pemerintahan semata. Karena itu dibutuhkan bentuk hukum untuk mewujudkan upaya pemerataan pembangunan daerah adalah Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
 3. Melalui UU ini, Komite I DPD RI berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui : a) pembangunan infrastruktur dan sumberdaya manusia di daerah-daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensinya, b) Pemerintah memberikan insentif dan disinsentif terhadap daerah-daerah; c) Pemerintah Daerah memberdayakan masyarakat daerah-daerah yang relative tertinggal dari daerah-daerah lainnya, c) Alokasi anggaran pembangunan daerah secara langsung diwujudukan di masing-masing daerah.