Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia adalah adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum diwujudkan oleh pemerintah dengan menciptakan ketertiban/keteraturan umum dan penyediaan pelayanan umum atau pelayanan publik. Untuk menciptakan ketertiban/keteraturan umum pemerintah menciptakan aturan main yang mengaturan hak dan kewajiban serta pedoman bagi warga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara agar tidak terjadi konflik antara individu yang satu dengan individu yang lainnya. Sementara itu, upaya pemerintah dalam penyediaan pelayanan umum dilakukan melalui penyediaan barang atau jasa publik baik melalui peran regulasi, produksi, provisi maupun melalui subsidi dalam rangkan mejamin setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Sila kelima Pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan tidak hanya antarindividu, namun juga termasuk keadilan antarwilayah, antargolongan dan antarkomponen bangsa lainnya. Adaya daerah tertinggal bermakna bahwa keadilan antarwilayah negara belum terwujud dan hasil pembangunan tidak dinikmati secara merata oleh rakyat Indonesia. Pemerintah merupakan kekuatan dan penanggungjawab utama dalam mencapai tujuan dan cita-cita negara bersama dengan kekuatan komponen bangsa lainnya. Peran utama negara yang tidak dapat dibantu oleh komponen bangsa lainnya adalah menetapkan kebijakan publik dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bangsa. Negara dengan kekuasaan memaksa yang dimilikinya serta kepemilikan atas sumber daya publik yang besar termasuk anggaran negara harus melakukan tindakan dan kebijakan yang menjamin terwujudnya kesejahteraan sebagai cita-cita nasional yang merata.

Pemerataan pembangunan mencakup aspek yang sangat luas meliputi ekonomi, politik, sosial, hukum, kemanan, dan kebudayaan. Daerah tertinggal umumnya mengalami hambatan dalam meraih kesejahteraan dan keadilan karena keterbatasan insfrastruktur wilayah, transportasi, pendidikan, kesehatan, air minum, energi dan akses terhadap permodalan dll. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan barang dan jasa publik sesuai dengan kewenanganya. Selain bertanggung jawab dalam penyediaan barang dan jasa publik, pemerintah juga bertanggung jawab menciptakan kebijakan yang memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarkat untuk mencapai tingkat kemakmuran  yang setinggi-tingginya. Inovasi dan solusi yang dilahirkan oleh pemerintah akan semakin mempercepat pencapaian tujuan pembanguan nasional dan pemerataan.

Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus merupakan cita-cita kemerdekaan bangsa Indoensia.

 

LANDASAN SOSIOLOGIS

Kondisi keterbelakangan yang dialami oleh sebagian rakyat Indonesia di berbagai kabupaten/kota merupakan masalah utama dalam kebijakan pembangunan nasional Indonesia. Rendahnya kemampuan masyarakat di daerah tertinggal dalam memenuhi kebutuhan hidup dasarnya telah membawa masalah sosial dan kemanusiaan yang serius seperti kemiskinan, pengangguran, angka kesakitan, kelaparan, angka melek huruf, angka harapan hidup, angka kematian ibu dan bayi, angka partisipasi sekolah dan berbagai masalah sosial lainnya.

LANDASAN YURIDIS

Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu memberikan landasan yang kuat dan nyata dalam upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan percepatan pembangunan daerah tertinggal yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2015-2025, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pecepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak memberikan landasan yuridis yang kuat dalam pelaksanaan percepatan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan Undang-Undang yang mengatur percepatan pembangunan daerah tertinggal yang menjadi panduan bagi setiap lembaga pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional. Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal ini harus memuat ketentuan yang konkrit, jelas dan terukur terutama tekait dengan kriteria, mekamisme dan pendanaan serta tanggung jawab para pihak sesuai dengan kewenangannya.

Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan

5.1                     Arah Pengaturan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun