Pemerintah pusat bertanggung jawab dalam pemerataan pembangunan daerah berupa:
Alokasi dana transfer secara afirmatif
Penyediaan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
Kebijakan ekoniomi berupa pemberian insentif atau disinsentif
Alokasi dana transfer secara afirmasi dilakukan apabila:
APBD per kilometer luas wilayah lebih rendah dari APBD per kilometer nasional sebesar 10 % atau lebih; atau
APBD per kapita penduduk lebih rendah dari APBD perkapita nasional sebesar 10 % atau lebih.
APBD yang digunakan dalam menghitung APBD per kilometer dan APBD per kapira adalah total APBD yang sudah dikonversi dengan indek kemahalan daerah tersebut.
Kementerian/lembaga menyusun rencana kebijakan, program dan kegiatan penyediaan layanan pemerintahan yang akan dilaksanakan selama 5 tahun sesuai dengan kewenangannya yang dituangkan dalam peraturan presiden tentang penetapan daerah dengan ketipangan tajam.
Penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan oleh kementrian/lembaga dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
Rencana kebijakan, program dan kegiatan yang sudah disusun oleh kementerian/lembaga diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan.