Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah pusat bertanggung jawab dalam pemerataan pembangunan daerah berupa:

Alokasi dana transfer secara afirmatif

Penyediaan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat

Kebijakan ekoniomi berupa pemberian insentif atau disinsentif

Alokasi dana transfer secara afirmasi dilakukan apabila:

APBD per kilometer luas wilayah lebih rendah dari APBD per kilometer nasional sebesar 10 % atau lebih; atau

APBD per kapita penduduk lebih rendah dari APBD perkapita nasional sebesar 10 % atau lebih.

APBD yang digunakan dalam menghitung APBD per kilometer dan APBD per kapira adalah total APBD yang sudah dikonversi dengan indek kemahalan daerah tersebut.

Kementerian/lembaga menyusun rencana kebijakan, program dan kegiatan penyediaan layanan pemerintahan yang akan dilaksanakan selama 5 tahun sesuai dengan kewenangannya yang dituangkan dalam peraturan presiden tentang penetapan daerah dengan ketipangan tajam.

Penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan oleh kementrian/lembaga dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

Rencana kebijakan, program dan kegiatan yang sudah disusun oleh kementerian/lembaga diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun