Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Substansi materi muatan disusun sesuai dengan arah pengaturan dan sistematika yang telah diuraikan di atas. Adapun substansi materi muatan adalah sbb:

Ketentuan Umum

  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  • Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah dengan ketimpangan tajam yang selanjutnya disebut Daerah Timpang adalah Daerah yang tingkat kesejahteraannya jauh tertinggal dari Daerah lain.
  • Pemerataan pembangunan daerah adalah kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang bertunjuan untuk mengurangi kesenjangan yang tajam antardaerah

Prinsip Pemerataan Pembangunan

Gotong Royong

Prinsip ini mengandung makna bahwa penanganan ketimpangan antardaerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah labupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, serta swasta dan masyarakat.

Berkeadilan

Prinsip berkeadilan ini mengandung makna bahwa pemerataan pembangunan adalah upaya untuk mewujudkan rasa kadilan antarsesama warga negara..

Afirmasi

Prinsip ini mengandung makna bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, pemerintah harus menggunakan kebijakan afirmasi yang menjamin terwujudnya pemerataan yang relatif antardaerah.

Berkelanjutan

Prinsip ini mengandung makna bahwa upaya pemerataan pembangunan untuk mengatasi ketimpangan merupakan upaya yang berkelanjutan, baik bagi daerah yang sedang mengalami ketimpangan, maupun daerah baru yang nanti akan mengalami ketimpangan yang tajam dalam pencapaian pembangan dimasa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun