Kebijakan ekonomi berupa insentif atau disinsentif ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan/atau kebutuhan investasi di daerah dengan ketimpangan tajam.
Kebijakan pemberian insentif atau disinsentif bertujuan untuk mempercepat masuknya modal swasta ke daerah dengan ketimpangan tajam tersebut.
Bagian Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab memberikan bantuan keuangan khusus kepada daerah dengan ketimpangan yang tajam di daerahnya.
Bantuan keuangan diberikan dengan memperhitungkan besaran alokasi dana transfer secara afirmatif yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah provinsi memprioritakan penyediaan layanan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di daeran kabupaten dengan ketimpangan tajam.
Perangkat daerah provinsi menyusun rencana kebijakan, program dan kegiatan penyediaan layanan pemerintahan yang menjadi daerah provinsi.
Penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan penyediaan layanan pemerintahan di daerah dengan ketimpangan tajam dikoordinasikan oleh prangkat daerah yang membidangi penunjang urusan pemerintahan perencanaan.
Dokumen rencana kebijakan, program dan kegiatan penyediaan layanan ditetapkan dengan peraturan gubernur untuk jangka waktu 5 tahun dan diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembanguan jangka menengah dan dokumen perencanaan pembangunan tahunan.
Bagian Ketiga: Pemerintah Daerah Kabupaten
Pemerintah daerah kabupaten bertanggung jawab untuk menyusun program dan kegiatan secara efisien dan fokus pada kegiatan yang membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja secara berkesinambungan.