Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan ekonomi berupa insentif atau disinsentif ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan/atau kebutuhan investasi di daerah dengan ketimpangan tajam.

Kebijakan pemberian insentif atau disinsentif bertujuan untuk mempercepat masuknya modal swasta ke daerah dengan ketimpangan tajam tersebut.

Bagian Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab memberikan bantuan keuangan khusus kepada daerah dengan ketimpangan yang tajam di daerahnya.

Bantuan keuangan diberikan dengan memperhitungkan besaran alokasi dana transfer secara afirmatif yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah provinsi memprioritakan penyediaan layanan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di daeran kabupaten dengan ketimpangan tajam.

Perangkat daerah provinsi menyusun rencana kebijakan, program dan kegiatan penyediaan layanan pemerintahan yang menjadi daerah provinsi.

Penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan penyediaan layanan pemerintahan di daerah dengan ketimpangan tajam dikoordinasikan oleh prangkat daerah yang membidangi penunjang urusan pemerintahan perencanaan.

Dokumen rencana kebijakan, program dan kegiatan penyediaan layanan ditetapkan dengan peraturan gubernur untuk jangka waktu 5 tahun dan diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembanguan jangka menengah dan dokumen perencanaan pembangunan tahunan.

Bagian Ketiga: Pemerintah Daerah Kabupaten

Pemerintah daerah kabupaten bertanggung jawab untuk menyusun program dan kegiatan secara efisien dan fokus pada kegiatan yang membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja secara berkesinambungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun