Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemampuan keuangan daerah juga dapat dicerminkan dari peta kapasitas fiskal daerah, yang merupakan gambaran kemampuan keuangan yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah. Selama tahun 2015-2017, rata-rata indeks kapasitas fiskal daerah tertinggal memiliki nilai berkisar antara 0,74 -- 0,78, yang nilanya jauh di bawah kabupaten bukan tertinggal dan kota. Untuk kabupaten bukan tertinggal, rata-rata indeks kapasitas fiskal daerahnya berkisar antara 0,97 -- 1,04 dan untuk kota berkisar antara 1,14 -- 1,39 dalam periode yang sama.

Praktik Penyelenggaraan dan Permasalahannya 

1. Praktik Penyelanggaraan

Kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal telah dimulai pada masa kabinet gotong royong tahun 2001 yang ditandai dengan pembentukan Kementerian Negera Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dipimpin oleh Samuel Kaisiepo sebagai Menteri Pertamanya. Pada masa awal, tugas Kementerian Negera Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia lebih bersifat koordinatif dan fokusnya hanya pada kawasan timur Indoensia. Pada masa kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Kemneterian ini berganti nama menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Saifullah Yusuf sebagai menteri. Pada periode ini percepatan pembangunan daerah teringgal ditujukan kepada daerah yang berdasarkan kriteria dinyatakan tertinggal. Dalam RPJMN 2004-2009 telah ditetapkan sebanyak 199 daerah tertinggal yang menjadi sasaran program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan telah ditetapkan pula arah kebijakan, sasaran dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam RPJMN 2004-2009. Melalui program percepatan pembangunan daerah tertinggal kurun waktu 2004-2009 telah berhasil mengentaskan 50 daerah tertinggal.

Pada tahun 2009 tersisa 149 daerah tertinggal yang harus ditangani, namun kerena terjadi pemekaran daerah dan terdapat 34 daerah baru yang masuk kategori tertinggal, maka dalam RPJMN 2009-2014 ditetapkan 183 daerah tertinggal yang menjadi sasaran.

Pada masa kabinet Indonesia Bersatu Jilid II Presiden Susilo Bambang Yudoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai upaya menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) beserta lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kriteria daerah tertinggal, perencanaan pembangunan daerah tertinggal, pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal dan pembinaan dan pengawasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal. Dalam Perpres ini ditetapkan sebanyak 122 daerah tertinggal yang menjadi sasaran pembangunana percepatan daerah tertinggal tahun 2014-2019. Dalam rangka perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal telah ditetapkan PeraturanPresiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam RPJMN 2014-2019 telah ditetapkan target program percepatan pembangunan daerah tertinggal yaitu mengentaskan sebanyak 80 daerah tertinggal menjadi daerah tidak tertinggal. Untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan antara lain mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) afirmatif yang diberikan kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi. Pada tahun anggaran 2018 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 6,6 Trilyun DAK afirmasi. Selain itu, pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga dialokasikan anggaran untuk mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi berupa program sarana air bersih sebesar 17,5 milyar untuk 10 kabupaten, pembangunan pasar kecamatan sebesar 1,8 milyar untuk 3 kabupaten, jalan strategis sebesar 72,5 milyar untuk 21 kabupaten, pembangunan embung sebesar 15 milyar untuk 15 kabupaten, asrama siswa dan sarana olah raga sebesar 8,8 milyar untuk 10 kabupaten, pembangunan ruang kelas sekolah sebesar 9,9 milyar untuk 15 kabupaten, pengadaan inkubator produksi sebesar 2,6 milyar untuk 5 kabupaten, workshop peningkatan kapasitas masyarakat sebesar 2,3 milyar, pengolahan minyak kelapa sebesar 2 milyar untuk 2 kabupaten, pengolahan rumput laut dan packaging hasil rumput laut sebesar 4 milyar untuk 4 kabupaten, pengadaan mesin perontok jagung sebsar 3 milyar untuk 3 kabupaten, alat pasca panen sebesar 5 milyar untuk 5 kabupaten, home indsutri tenun sebesar 4 milyar untuk 4 kabupaten, pengolahan hasil perikanan sebesar 8 milyar untuk 8 kabupaten, revitalisasi sentra UKM sebesar 2 milyar untuk 2 kabupaten, packaging hasil olahan perikanan sebesar 6 milyar untuk 6 kabupaten, pengembangan kebun buah sebesar 18 milyar untuk 10 kabupaten, rehabilitasi mangroove untuk pariwisata sebesar 4,5 milyar untuk 15 kabupaten.

Dalam kurun waktu 10 tahun pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yaitu dari tahun 2004-2014 telah berhasil mengentaskan 111 daerah tertinggal. Jika target pengentasan daerah tertinggal tahun 2014-2019 tercapai sebanyak 80 daerah, maka sisa daerah tertinggal pada tahun 2019 hanya 42 daerah tertinggal. Dengan demikian maka pengentasan daerah tertinggal akan tuntas pada tahun 2019-2024.

Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang -- Undangan

Pemerataan pembangunan antardaerah, antarkelompok masyarakat, antargolongan merupakan amanat dari sila kelima Pancasila. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Konstitusi mengamanatkan agar perekonomian menjamin keadilan dan kesemimbangan termasuk keseimbangan dan keadilan antardaerah. Landasan konstitusional bagi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal sudah tersedia sebagai dasar hukum yang kuat dan kokoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun