Mohon tunggu...
Safrila Windarti
Safrila Windarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Pertemuan 1-14

9 Desember 2024   08:51 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:54 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu: Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.

Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis

Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen : Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen yang diikuti Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah senyatanya itu adil atau tidak adil.

Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah : Hukum adalah suatu closed logical system, untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral cukup disimpulkan dari undang-undang, Tokohnya adalah R. von Jhering dan John Austin

Positivisme sosiologis : Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat

Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan : Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral. Hal inilah yang dikritik oleh beberapa aliran hukum lain, seperti; aliran hukum bebas, hukum kritis, studi kritis hukum modern, hukum progresif, yang semuanya menkonsepsikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dipraktikkan oleh para pejabat penyelenggara hukum yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum.

Kelebihan paham postivisme hukum :

Adanya tatanan Masyarakat yang teratur

*Adanya kepastian hukum

*Terjaminnya keadilan secara hukum

Kelemahan Pemikiran Hukum Positivisme :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun