Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu: Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis
Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen : Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen yang diikuti Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah senyatanya itu adil atau tidak adil.
Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah : Hukum adalah suatu closed logical system, untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral cukup disimpulkan dari undang-undang, Tokohnya adalah R. von Jhering dan John Austin
Positivisme sosiologis : Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat
Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan : Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral. Hal inilah yang dikritik oleh beberapa aliran hukum lain, seperti; aliran hukum bebas, hukum kritis, studi kritis hukum modern, hukum progresif, yang semuanya menkonsepsikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dipraktikkan oleh para pejabat penyelenggara hukum yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum.
Kelebihan paham postivisme hukum :
Adanya tatanan Masyarakat yang teratur
*Adanya kepastian hukum
*Terjaminnya keadilan secara hukum
Kelemahan Pemikiran Hukum Positivisme :