5.Hukum dengan stratifikasi sosial.
6.Hukum dengan kekuasaan dan kewenangan
7.Hukum dengan perubahan social
8.Hukum dengan masalah sosial.
Obyek kajian sosiologi hukum adalah :
*Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau law in action, dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat :
*Dari segi statikanya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial dan lapisan sosial
*Dari segi dinamikanya (proses sosial) : interaksi sosial dan perubahan sosial
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum :
1.Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
2.Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!