Penerapan hukum berisfat universal
Menetapkan hukum bersifat realitas
Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat
Teori perubahan sosial:
Teori Max Weber . Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat.
Teori Email Durkheim
Teori Arnold M Rose : Teori perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial.
3 unsur konsep perubahan sosial
Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku
Perubahan pola interaksi sosial