Mohon tunggu...
Safrila Windarti
Safrila Windarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Pertemuan 1-14

9 Desember 2024   08:51 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:54 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Riview sosiologi hukum pert 1-14

Pert 1, PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yg berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat.

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya, sedangkan Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.

Objek sosiologi ada dua macam, yaitu objek material dan objek formal : Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri

Objek formal, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

Obyek Sosiologi Hukum : obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek-objek sosiologi. Untuk itu, penting untuk memahami pengertian sosiologi menurut para ahli, diantaranya :

1.Hukum dengan interaksi social,

2.Hukum dengan kelompok sosial

3.Hukum dengan kebudayaan

4.Hukum dengan Lembaga Sosial

5.Hukum dengan stratifikasi sosial.

6.Hukum dengan kekuasaan dan kewenangan

7.Hukum dengan perubahan social

8.Hukum dengan masalah sosial.

Obyek kajian sosiologi hukum adalah :

*Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau law in action, dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat :

*Dari segi statikanya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial dan lapisan sosial

*Dari segi dinamikanya (proses sosial) : interaksi sosial dan perubahan sosial

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum :

1.Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat

2.Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial

3.Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya

Bagian dari kajian sosiologi hukum

*Gejala sosial yg muncul demi terselenggaranya suatu kaidah sosial.

*Gejala sosial yg menyebabkan perlunya materi hukum yg baru atau revisi hukum.

*Setiap tindakan masyarakat yg mengandung unsur-unsur hukum.

Kehidupan masyarakat dalam kaitannya dgn berbagai unsur yg menjadi kebutuhan hidupnya, yakni saling berinteraksi dan berasosiasi.

Pert 2, Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum Islam dan perubahan sosial

Perubahan sosial=segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya,

Perubahan sosial = Perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial

Karakteristik hukum Islam:

Penerapan hukum berisfat universal

Menetapkan hukum bersifat realitas

Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan

Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat

Teori perubahan sosial:

Teori Max Weber . Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat.

Teori Email Durkheim

Teori Arnold M Rose : Teori perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial.

3 unsur konsep perubahan sosial

Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku

Perubahan pola interaksi sosial

Perubahan system nilai dan norma sosial

Pert 3, Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris atau yang biasa disebut juga dengan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Kajian sosiologi hukum :

*Model kemasyarakatan (sociological model)

*Interaksi social

*Sistem social

*Struktur social

*Pola Perilaku

Objek kajian penelitian hukum empiris:

*Efektivitas hukum

*Kepatuhan terhadap hukum

*Peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum

*Impelementasi (pelaksanaan) aturan hukum

*Pengaruh aturan hukum terhadap masalah social tertentu atau sebaliknya

*Pengaruh masalah social terhadap aturan hukum

Metode pendekatan Penelitian hukum empiris :

1.Pendekatan sosiologis

2.Pendekatan antropologis

3.Pendekatan psikologis

Yuridis normative : Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research,

Objek kajian Penelitian hukum normative

*Norma dasar

*Asas-asas hukum

*Peraturan perundang-undagan

*Peraturan Lembaga-Lembaga hukum

*Doktrin atau ajaran hukum

*Dokumen perjanjian (kontrak)

*Putusan pengadilan

*Keputusan pejabat

*Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara foral dan mempunyai kekuatan mengikat

Pert 4, Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas

Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu: Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.

Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis

Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen : Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen yang diikuti Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah senyatanya itu adil atau tidak adil.

Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah : Hukum adalah suatu closed logical system, untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral cukup disimpulkan dari undang-undang, Tokohnya adalah R. von Jhering dan John Austin

Positivisme sosiologis : Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat

Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan : Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral. Hal inilah yang dikritik oleh beberapa aliran hukum lain, seperti; aliran hukum bebas, hukum kritis, studi kritis hukum modern, hukum progresif, yang semuanya menkonsepsikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dipraktikkan oleh para pejabat penyelenggara hukum yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum.

Kelebihan paham postivisme hukum :

Adanya tatanan Masyarakat yang teratur

*Adanya kepastian hukum

*Terjaminnya keadilan secara hukum

Kelemahan Pemikiran Hukum Positivisme :

*Sulit tercapaianya keadilan social

*Sistem hukum positivism yang tertutup

*Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara

Implikasi penerapan mazhab pemikiran hukum positivism :

*Pemerintah berwenang untuk menetapkan

*Hukum yang berlaku harus sesuai dengan prinsip-prinsip rasional dan logis

*Penerapan hukum harus obyektif dan terukur

*Penerapan hukum harus merata dan adil

Pert 5, Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Sociological Jurisprudence: merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di Masyarakat, Aliran Positivisme Hukum mengutamakan akal, sementara Mazhab Sejarah lebih mementingkan pengalaman. Dalam hal ini Aliran Sociological Jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama-sama penting.

Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Lily Rasjidi memiliki beberapa perbedaan, antara lain: Meskipun keduanya mempelajari objek yang berkaitan dengan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, namun pendekatan yang digunakan berbeda. Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sebaliknya Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum, Penyelidikan Sosiologi Hukum juga menitikberatkan pada masyarakat dan hukum sebagai suatu manifestasi semata.

Tokoh aliran Sociological Jurisprudence, Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound :

Eugen Ehrlich adalah seorang ahli hukum Austria. Ia merupakan tokoh pertama yang meninjau hukum dari sudut pandang sosiologi.

Roscoe Pound terkenal sebagai pencetus teori hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Pemikiran Pound berangkat dari pemikiran tentang pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, Roscoe Pound sebenarnya dapat digolongkan sebagai penganut paham Utilitarianisme yang melanjutkan pemikiran Jhering dan Bentham.

Pert 6, Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

The Living Law : Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum

Civil Law dan Common Law : setiap masyarakat selalu menghasilkan tradisi hukum yang berbeda dengan masyarakat lainnya, misalkan tradisi hukum civil law dan common law memiliki perbedaan karakteristik yang disebabkan kedua tradisi hukum tersebut berkembang dan tumbuh dalam kehidupan kebudayaan masyarakat yang berbeda.

Hukum memiliki 3 (tiga) unsur yakni :

              Souvereign= berdaulat, independent, merdeka

*Command = perintah

*Sanction = sanksi hukum

Karakteristik the living law:

1.bentuk tidak tertulis,

2.sifat tidak otonom (responsive atau progresif),

3.bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,

4.pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,

5.sanksi tidak wajib ada,

6.sumber pergaulan hidup masyarakat,

7.tujuan keadilan,

8.pemaksaan kesadaran Masyarakat,

9.keberlakuan sosiologis

Mazhab Utilitarianism : Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan, Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

Pert 7, Pemikiran Hukum David mile Durkheim

David mile Durkheim (15 April 1858 -- 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Durkheim dilahirkan di pinal, Prancis, yang terletak di Lorraine. Ia berasal dari keluarga Yahudi Prancis yang saleh - ayah dan kakeknya adalah Rabi. Hidup Durkheim sendiri sama sekali sekuler.

Teori dan gagasan, Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial.

Durkheim berpendapat bahwa pendidikan mempunyai banyak fungsi :

1) Memperkuat solidaritas sosial

2) Mempertahankan peranan sosial

3) Mempertahankan pembagian kerja.

Pemikiran Hukum Herbert Lionel Adolphus Hart : (18 Juli 1907 -- 19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford.

Tokoh Aliran Positivisme Hukum : Postivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran mengenai yurisprudendsi analisis, banyak dikembangkan pada Abad 18 hingga Abad 19 oleh Jeremy Bentham and John Austin. Sementara mereka merumuskan teori positivisme hukum, empirisme dan neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya.

IBNU KHALDUN : Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Waliyuddn Abu Zaid Abdurrahmn bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili. Beliau dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadlan 732 H atau tanggal 27 Mei 1332 dan wafat di Kairo pada tanggal 17 Maret 1406, Keluarganya berasal dari Hadramant yang kemudian berimigrasi ke Seville (Spanyol) pada abad ke-8 setelah semenanjung itu dikuasai Arab Muslim.

Pemikiran ibnu khaldun :

*Pemikir muslim abad ke-14

*Mengembangkan teori ashabiyah

*Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:

*pertama, masyarakat primitif (wahsy),

*Kedua, masyarakat pedesaan

*ketiga, masyarakat kota

Teori siklus sejarah ibnu khaldun :

1.fase kebangkitan (al ibda')

2.fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif);

3.Fase kemerosotan (ad-daur); masyarakat mengalami kmunduruan dan krisis dalam pelbagai bidang

4.Fase keruntuhan (al-haad);

beberapa tahap bagi pendirian negara:

*Tahap pemusatan kekuasaan

*Tahap menikmati kekuasaan

*Tahap ketundukan dan kemalasan

*Tahap foya-foya dan pemghamburan kekayaan

Pert 8, MAX WEBER DAN Herbert Lionel Adolphus Hart

Maximilian Weber (21 April 1864 -- 14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Karyanya tentang agama-agama lain terhenti setelah kematiannya secara mendadak tahun 1920 sehingga ia tidak dapat melanjutkan penelitiannya tentang Yudaisme Kuno dengan penelitian-penelitian tentang Mazmur, Kitab Yakub, Yahudi Talmudi, Kekristenan awal dan Islam.

Pemikiran Hukum Herbert Lionel Adolphus Hart : (18 Juli 1907 -- 19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford, Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961

Pert 9, evektifitas of law

Effectiveness of law/Efektivitas hukum adalah keadaan di mana norma-norma hukum benar- benar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat, Efektivitas hukum merupakan dasar kajian untuk menentukan apakah suatu peraturan yang sudah berlaku telah terlaksana atau belum. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, antara lain: Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, Kesadaran masyarakat itu sendiri, serte faktor kebudayaan.

Hubungan Sosiologi hukum hukum dengan effectiveness of law: Sosiologi hukum dan efektivitas hukum saling terkait karena hukum hanya efektif jika sesuai dengan nilai dan kebutuhan masyarakat. Tingkat kepatuhan masyarakat mencerminkan sejauh mana hukum berfungsi dengan baik.

Faktor yang mempengaruhi Effectiveness of law : Faktor hukum, Faktor masyarakat, Faktor penegak hukum, Faktor budaya, Faktor sarana atau fasilitas

Fungsi Effectiveness of law : Hukum yang efektif bertindak sebagai alat kontrol sosial karena berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat, menjaga ketertiban, dan mengurangi konflik melalui norma-norma yang mengikat. Hukum itu dapat berjalan karena ada dorongan dari kesadaran hukum masyarakat sebagaimana tujuan dari hukum adalah menjamin kepastian dan keadilan

Pert 10, Law and Social Control

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat, Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.

Tujuan hukum

1.adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.

2.Supremasi hukum

Fungsi Hukum

*Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial).

*Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering.

Pert 11, Legal Pluralisme

Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial

Perkembangan Legal Pluralisme : Perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum muncul melalui advokasi-advokasi terhadap masyarakat adat, pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara

Macam Macam Hukum yang ada di Indonesia :

*Hukum Adat

*Hukum islam

*Hukum barat

Masyarakat Indonesia Majemuk : Masyarakat Indonesia memang merupakan masyarakat yang majemuk, tetapi bukan berarti bahwa pluralisme hukum merupakan jawaban atas adanya problem hukum di Indonesia.

Pert 12, HUKUM PROGRESIF

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.

karakteristik studi sosiologis : Hukum progressive berutujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks, Penegakan hukum dalam konteks hukum pidana dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana yang pelaksanaannya terdiri dari setidaknya 4 (empat) komponen, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Keempat komponen tersebut telah diatur dalam UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pert 13, Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat

Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas, kajian sosio-legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat.

Karakteristik Metodologi Penelitian sosio legal studies : Melakukan studi secara tekstual, maksudnya sosio legal studies menganalisis, menjelaskan dan mengimplikasikan pasal-pasal, peraturan tertulis, dan kebijakan hukum yang diambil terhadap subyek hukum.

Pert 14, Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah metode yang digunakan untuk memahami aturan atau norma dalam hukum Islam mengenai bagaimana ajaran Islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial di Masyarakat.

Objek Kajian Pendekatan Sosiologis Studi Hukum Islam: Studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan Masyarakat, Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan Masyarakat, Studi tentang tingkat pengalaman beragama Masyarakat, Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim, Studi tentang germas yang membawa paham agar dapat melemahkan atau menjunjung kehidupan beragama

Para Tokoh Sosiologis Studi Hukum Islam : Ibnu Khaldun, Emile Durkheim, Clifford Geertz, Talal Asad

Teori-teori : Pendekatan Fungsional, Pendekatan Interaksionisme, Pendekatan Konflik, Pendekatan Evolusi

Pendekatan Sosiologis Berdasarkan Al-Qur'an : 1. Tadafu : Q.S. Al-Baqarah Ayat 251 menjelaskan tentang saling menjaga dan satu kesatuan maka akan selamat dari kehancuran. 2. Ta'aruf : Q.S. Al-Hujurat Ayat 13 menjelaskan tentang adanya keberagaman menuntut kita untuk saling mengenal, 3. Ta'awun : mengenai konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, terdapat dalam Q.S. Al-Maidah Ayat 2.

Penyelesaian masalalah Berdasarkan Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam :

1.Analisis Struktur Sosial

2.Menganalisis Faktor-Faktor Sosial,

3.Memahami Interaksi Agama dan Masyarakat

4.Menemukan Solusi melalui Sinergi Ajaran Islam dan Realitas Sosial

Pesan dan kesan :

Pesan dan kesan sayamengenai pembelajaran sosiologi hukum Islam ini membuat saya dapat lebih mengerti tentang hukum-hukum yang berada di masyarakat dan keterkaitan hukum-hukum dimasyarakat itu dengan syariat Islam yang ada, kemudian bisa membuat saya menjadi lebih bisa berfikir secara luas mengenai hubungan hukum dengan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun