*Kepatuhan terhadap hukum
*Peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum
*Impelementasi (pelaksanaan) aturan hukum
*Pengaruh aturan hukum terhadap masalah social tertentu atau sebaliknya
*Pengaruh masalah social terhadap aturan hukum
Metode pendekatan Penelitian hukum empiris :
1.Pendekatan sosiologis
2.Pendekatan antropologis
3.Pendekatan psikologis
Yuridis normative : Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research,
Objek kajian Penelitian hukum normative
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!