Tokoh aliran Sociological Jurisprudence, Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound :
Eugen Ehrlich adalah seorang ahli hukum Austria. Ia merupakan tokoh pertama yang meninjau hukum dari sudut pandang sosiologi.
Roscoe Pound terkenal sebagai pencetus teori hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Pemikiran Pound berangkat dari pemikiran tentang pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, Roscoe Pound sebenarnya dapat digolongkan sebagai penganut paham Utilitarianisme yang melanjutkan pemikiran Jhering dan Bentham.
Pert 6, Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
The Living Law : Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum
Civil Law dan Common Law : setiap masyarakat selalu menghasilkan tradisi hukum yang berbeda dengan masyarakat lainnya, misalkan tradisi hukum civil law dan common law memiliki perbedaan karakteristik yang disebabkan kedua tradisi hukum tersebut berkembang dan tumbuh dalam kehidupan kebudayaan masyarakat yang berbeda.
Hukum memiliki 3 (tiga) unsur yakni :
       Souvereign= berdaulat, independent, merdeka
*Command = perintah
*Sanction = sanksi hukum
Karakteristik the living law: