1.bentuk tidak tertulis,
2.sifat tidak otonom (responsive atau progresif),
3.bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,
4.pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,
5.sanksi tidak wajib ada,
6.sumber pergaulan hidup masyarakat,
7.tujuan keadilan,
8.pemaksaan kesadaran Masyarakat,
9.keberlakuan sosiologis
Mazhab Utilitarianism : Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan, Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
Pert 7, Pemikiran Hukum David mile Durkheim