Perkembangan Legal Pluralisme : Perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum muncul melalui advokasi-advokasi terhadap masyarakat adat, pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara
Macam Macam Hukum yang ada di Indonesia :
*Hukum Adat
*Hukum islam
*Hukum barat
Masyarakat Indonesia Majemuk : Masyarakat Indonesia memang merupakan masyarakat yang majemuk, tetapi bukan berarti bahwa pluralisme hukum merupakan jawaban atas adanya problem hukum di Indonesia.
Pert 12, HUKUM PROGRESIF
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
karakteristik studi sosiologis : Hukum progressive berutujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks, Penegakan hukum dalam konteks hukum pidana dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana yang pelaksanaannya terdiri dari setidaknya 4 (empat) komponen, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Keempat komponen tersebut telah diatur dalam UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pert 13, Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat
Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas, kajian sosio-legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat.