Dimana disebutkan di dalam Kode Etik Profesi POLRI tersebut adanya 4 (empat) etika yang harus ditaati, yaitu:
1.            Etika Kepribadian.
Etika Kepribadian adalah merupakan sikap moral anggota POLRI terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama.
2.            Etika Kenegaraan.
Etika Kenegaraan adalah merupakan sikap moral anggota POLRI yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.            Etika Kelembagaan.
Etika Kelembagaan adalah merupakan sikap moral anggota POLRI terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya.
4.            Etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah merupakan sikap moral anggota POLRI yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Terkait dengan penulisan ini, maka etika yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara umum dan langsung adalah Etika dalam hubungan dengan Masyarakat.
Dalam Etika hubungan dengan masyarakat, anggota POLRI diwajibkan untuk bersikap sebagai berikut: