Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Nakal? Laporkan ke Propam

15 November 2010   08:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 20676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimana disebutkan di dalam Kode Etik Profesi POLRI tersebut adanya 4 (empat) etika yang harus ditaati, yaitu:

1.             Etika Kepribadian.

Etika Kepribadian adalah merupakan sikap moral anggota POLRI terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama.

2.             Etika Kenegaraan.

Etika Kenegaraan adalah merupakan sikap moral anggota POLRI yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.             Etika Kelembagaan.

Etika Kelembagaan adalah merupakan sikap moral anggota POLRI terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya.

4.             Etika dalam hubungan dengan masyarakat.

Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah merupakan sikap moral anggota POLRI yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Terkait dengan penulisan ini, maka etika yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara umum dan langsung adalah Etika dalam hubungan dengan Masyarakat.

Dalam Etika hubungan dengan masyarakat, anggota POLRI diwajibkan untuk bersikap sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun