4.            Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
5.            Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
6.            Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
7.            Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
8.            Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
9.            Mencari keterangan dan barang bukti;
10.        Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
11.        Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
12.        Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
13.        Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
14.        Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;