Perilaku-perilaku menyimpang tersebut rupanya juga sudah diantisipasi baik oleh Pembentuk Undang-undang maupun oleh Kepolisian sendiri, yaitu dengan diterbitkannya peraturan pelaksana, yaitu:
1.            Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin POLRI ;
2.            Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip & Standar Hak Azasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI ;
3.            Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor Pol: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.            Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor Pol: 8 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.            Keputusan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 Tahun 2002  tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri di daerah ( POLDA )
6.            Surat Keputusan Nomor Pol: Skrp/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Pentujuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) Proses Penyidikan Tindak Pidana ;
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
1.            Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.            Melakukan kegiatan politik praktis;
3.            Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;