Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Nakal? Laporkan ke Propam

15 November 2010   08:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 20676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku-perilaku menyimpang tersebut rupanya juga sudah diantisipasi baik oleh Pembentuk Undang-undang maupun oleh Kepolisian sendiri, yaitu dengan diterbitkannya peraturan pelaksana, yaitu:

1.             Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin POLRI ;

2.             Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip & Standar Hak Azasi Manusia Dalam  Penyelenggaraan Tugas POLRI ;

3.             Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor Pol: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4.             Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor Pol: 8 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5.             Keputusan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 Tahun 2002  tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri di daerah ( POLDA )

6.             Surat Keputusan Nomor Pol: Skrp/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Pentujuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) Proses Penyidikan Tindak Pidana ;

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

1.             Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2.             Melakukan kegiatan politik praktis;

3.             Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun