4.            Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;
5.            Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;
6.            Mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;
7.            Menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;
8.            Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;
9.            Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;
10.        Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;
11.        Memanipulasi perkara;
12.        Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;
13.        Mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota kepolisian negara republik indonesia;
14.        Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;