5.            Mencari-cari kesalahan masyarakat
6.            Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat
7.            Mengeluarkan ucapan atau isyarat yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, membuka peluang bagi masyarakat untuk meminta perlindungan hukum kepada pihak internal dari Kepolisian itu sendiri. Dalam hal ini, berdasarkan struktur organisasi Kepolisian Negera Republik Indonesia, maka bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) baik di Polda maupun di MABES POLRI adalah bidang yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan displin terhadap anggotanya.
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 (Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provost atau Satuan Provost POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi PROPAM POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost) :
1.            Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Pus Paminal
2.            Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Pus Bin Prof
3.            Fungsi Provost dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Pus Provost
Berdasarkan Keputusan Kapolri NO. POL. : KEP/97/XII/2003 Tanggal 31 Desember 2003 menegaskan bahwa DIVPROPAM Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung-jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/PNS.