Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Nakal? Laporkan ke Propam

15 November 2010   08:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 20676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.             Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

5.             Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

6.             Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

7.             Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

8.             Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

9.             Menjadi perantara/makelar perkara;

10.         Menelantarkan keluarga.

Sedangkan di dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka setiap Anggota POLRI dilarang:

1.             Membocorkan rahasia operasi kepolisian;

2.             Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;

3.             Menghindarkan tanggung jawab dinas;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun