4.            Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
5.            Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
6.            Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
7.            Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
8.            Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
9.            Menjadi perantara/makelar perkara;
10.        Menelantarkan keluarga.
Sedangkan di dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka setiap Anggota POLRI dilarang:
1.            Membocorkan rahasia operasi kepolisian;
2.            Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
3.            Menghindarkan tanggung jawab dinas;