Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Nakal? Laporkan ke Propam

15 November 2010   08:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 20676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.             Menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan Hak Azasi Manusia

2.             Menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara

3.             Menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat

4.             Menegakan hukum demi terciptanya tertib sosial serta rasa aman publik

5.             Meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat

6.             Melakukan tindakan pertama Kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas Kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar dinas.

Adapun yang dimaksud pelarangan melakukan perbuatan tercela oleh Anggota Kepolisian, adalah sebagai berikut:

1.             Memberikan keterangan yang tidak benar dan menyesatkan

2.             Melakukan pertemuan di luar pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara

3.             Bersikap enggan dan malas untuk menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan tentang penyelesaiannya.

4.             Menolak permintaan pertolongan/bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun