Melihat tugas yang begitu banyak dari Kepolisian, sehingga UU Kepolisian memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang dianggap pantas bila terbentur dengan formilatas, hal ini biasa disebut dengan Asas Diskresi.
Asas Diskresi ini diatur di dalam UU Kepolisian pada Pasal 16 ayat (2), yang menegaskan sebagai berikut:
“Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
5. Menghormati hak asasi manusia.”
Dan ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yang ditegaskan sebagai berikut:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Asas Diskresi inilah yang kemudian seringkali bermasalah dalam penerapan praktek di pemeriksaan Kepolisian oleh Penyidik. Adanya kalimat “………..bertindak menurut penilaiannya sendiri”, menjadikan Penyidik Kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan yang seringkali melanggar Hak Asasi Manusia