Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya perbuatan tercela dari anggota Kepolisian, maka akan ditindaklanjuti oleh DivPropam Polri. Dimana anggota Kepolisian tersebut akan dipanggil ke dalam pemeriksaan pada Sidang Komisi Kode Etika POLRI.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :
1.            Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 – Pasal 10
Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi POLRI, yaitu pelanggaran terhadap Etika Kepribadian, Etika Kelembagaan, Etika Kenegaraan dan Etika dalam hubungan dengan Masyarakat.
2.            Pasal 12 ayat (1) PP. No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota POLRI.
yang menentukan :
Anggota Kepolisian Negara RI diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI Apabila :
a.             Di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas POLRI.
b.            Di ketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan / atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota POLRI.
c.             Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan / atau Pemerintah Tepublik Indonesia.
3.            Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota POLRI yang menentukan :
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas POLRI karena melanggar sumpah / janji anggota Kepolisian Negara Indonesia, sumpah /janji jabatan, dan / atau Kode Etik Profesi POLRI.
4.            Pasal 14 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota POLRI yang menentukan :