1.            Menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan Hak Azasi Manusia
2.            Menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara
3.            Menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat
4.            Menegakan hukum demi terciptanya tertib sosial serta rasa aman publik
5.            Meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat
6.            Melakukan tindakan pertama Kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas Kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar dinas.
Adapun yang dimaksud pelarangan melakukan perbuatan tercela oleh Anggota Kepolisian, adalah sebagai berikut:
1.            Memberikan keterangan yang tidak benar dan menyesatkan
2.            Melakukan pertemuan di luar pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara
3.            Bersikap enggan dan malas untuk menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan tentang penyelesaiannya.
4.            Menolak permintaan pertolongan/bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya