- Pasal 330 Ayat (2): Jika perkawinan dibubarkan sebelum umur 21 tahun, maka individu tersebut tidak kembali dianggap belum dewasa.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Pasal 50 Ayat (1): Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah menikah dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
- Pasal 6 Ayat (2): Untuk menikah, individu yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua.
- Pasal 7 Ayat (1): Menetapkan batas usia perkawinan pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun sebelum revisi.
Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Pasal 15 Ayat (1): Menyebutkan bahwa perkawinan untuk kemaslahatan keluarga hanya boleh dilakukan jika calon suami berumur sekurang-kurangnya 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya 16 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 sebelum revisi.
D. Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
1. Terbentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan perkawinan dengan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak.
Latar Belakang Terbentuknya UU No. 16 Tahun 2019: